Kronologi Gadis 16 Tahun Dicabuli Empat Pemuda, Dicecoki Miras, Mabuk, Lalu Dicabuli
Seorang gadis di Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, yang diketahui berinisial Y (16) dicabuli empat pemuda setelah dicekoki minuman keras
Kronologi Gadis 16 Tahun Dicabuli Empat Pemuda, Dicecoki Miras, Mabuk, Lalu Dicabuli
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang gadis di Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, yang diketahui berinisial Y (16) dicabuli empat pemuda setelah dicekoki minuman keras (miras).
Empat pemuda yang melakukan aksi pencabulan terhadap Y merupakan tetangga korban.
Setelah menerima laporan dari korban, keempat pelaku berhasil ditangkap polisi, pada Sabtu 17 Agustus 2019.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DP2KBP3A Kabupaten Bandung Barat, Euis Siti Jamilah mengatakan, akan memberikan pendampingan kepada Y.
Dan mengupayakan korban yang putus di kelas 2 SMP ini untuk dapat melanjutkan pendidikan kembali lewat bantuan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Tak hanya itu, aksi bejat yang dilakukan keempat pemuda ini pun dikutuk keras oleh KPAI Bandung Barat.
Berikut fakta seorang gadis dicabuli empat pemuda setelah dicekoki miras:
1. Kronologi kejadian

Kapolsek Batujajar Kompol Jose mengatakan, peristiwa pencabulan terhdapa Y terjadi pada Sealsa, 7 Mei 2019.
Saat itu Y diajak temannya berinisial AR (22) untuk ngabuburit ke Kota Baru Parahyangan, Padalarang, sekira pukul 17.00 WIB.
Di tempat itu, korban dicekoki minuman keras. Dalam kondisi mabuk, korban kemudian di cabuli AR.
"Mereka bertiga membawa korban ke sebuah kafe lalu mencekoki korban, setelah tak berdaya dicabuli bergiliran," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/8/2019).
Bahkan, sambung Jose, korban sempat tak pulang ke rumah selama dua hari akibat kejadian itu.
Baca: VIDEO Lagu Nella Kharisma Jadi Trend Lagu Dangdut Koplo, Ini Profil Nella Kharisma
2. Ditetapkan tersangka

Kejadian terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke pihak kepolisian pada 12 Agustus 2019.
Berbekal laporan korban, polisi akhirnya menangkap keempat tersangka pada tanggal 17 Agustus 2019.
"Keempatnya sudah kami tahan dan ditetapkan menjadi tersangka, semuanya berusia dewasa," jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Baca: FOTO: BMKG Stasiun Pekanbaru Deteksi 115 Hotspot di Riau
3. Pemkab Bandung Barat berikan pendampingan

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Bandung Barat memberikan pendampingan kepada Y (15).
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DP2KBP3A Kabupaten Bandung Barat, Euis Siti Jamilah mengatakan, dari informasi yang diterima, Y diduga diperkosa oleh empat pemuda yang tinggal di kampung yang sama.
Aksi bejat ini pun dilakukan dengan cara mencekoki korban dengan miras sekitar tiga bulan lalu.
“Ada kasus tindak pelecehan seksual terhadap terhadap korban yang masih di bawah umur. Terjadinya sekitar tiga bulan lalu, tapi belum lama ini baru dilaporkan ke kepolisian," katanya, Rabu.
Baca: Sinopsis Ishq Subhan Allah Episode 40 Tayang Jumat (23/8), Episode Kepanikan Kabir dan Zara (VIDEO)
4. Minta ditindak tegas

Menurut Euis, akibat aksi bejat para pelaku, korban hingga saat ini mengalami tekanan batin dan psikologis, meski diakuinya korban terlihat sangat kuat menghadapi perlakuan tersebut.
Euis mengatakan, pihaknya bersama P2TP2A dan KPAI akan terus mengawal dan mendampingi penyelesaian kasus hukum tersebut, termasuk melakukan pendampingan psikologis.
"Harus ditindak secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku agar ada efek jera kepada pelakunya,” jelasnya.
Baca: Pria di Tasikmalaya, Jawa Barat Ini Diduga Buka Praktik Pijat ++ Sesama Jenis, Unggah Foto Bugil
5. Diupayakan dapat melanjutkan pendidikan

Selain itu, Euis mengatakan korban adalah anak putus sekolah, dia pun berjanji akan mengupayakan agar Y bisa melanjutkan pendidikan lewat bantuan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
“Korban ini berasal dari keluarga yang kurang mampu dan putus sekolah di kelas 2 SMP. Kami akan mendiskusikan masalah ini dengan dinas terkait supaya korban bisa mengikuti pendidikan minimal Paket B agar bisa menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun," bebernya.
Baca: Pasar Terapung di Riau Terbakar Polres Inhil akan Turunkan Tim Labfor, Nasib Pedagang Pasar Terapung
6. KPAI Bandung Barat mengutuk keras

Ketua KPAI Bandung Barat, Dian Dermawan mengutuk keras aksi bejat yang dilakukan empat pemuda yang telah memperkosa.
Menurut Dian, para pemuda tersebut tidak hanya mencekoki korban kemudian memperkosanya. Bahkan, Y sempat dikurung selama dua hari oleh para pelaku.
Mendengar perlakuan yang diterima kepada korban, KPAI akan melakukan pendampingan kepada Y yang masih polos agar psikologisnya tidak terganggu.
"Setelah KPAI dan DP2KBP3A berkunjung ke kediaman korban, kami lalu bergerak ke kantor polisi untuk mencari informasi pelaku. Ternyata beberapa orang pelaku sudah diminta keterangan di polsek," ujarnya.
Sumber: KOMPAS.com (Putra Prima Perdana)