Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Terdakwa NARKOBA di Riau Dituntut HUKUMAN MATI Ajukan Pledoi, Bersumpah Siap Terima Azab 7 Turunan

Terdakwa narkotika dan obat-obatan atau Narkoba di Riau yang dituntut hukuman mati oleh JPU mengajukan pledoi, bersumpah siap terima azab 7 turunan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com/@achmad.ridwan.hypnotherapist/@memecomicteens_minangkabau
Terdakwa NARKOBA di Riau Dituntut HUKUMAN MATI Ajukan Pledoi, Bersumpah Siap Terima Azab 7 Turunan 

Terdakwa NARKOBA di Riau Dituntut HUKUMAN MATI Ajukan Pledoi, Bersumpah Siap Terima Azab 7 Turunan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terdakwa narkotika dan obat-obatan atau Narkoba di Riau yang dituntut hukuman mati oleh JPU mengajukan pledoi, bersumpah siap terima azab 7 turunan.

Proses persidangan perkara kepemilikan sabu 37 kg yang menyeret lima orang terdakwa, terus bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Baca: PEMICU Kasatpol PP Pekanbaru CEKCPOK dengan Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Ada Ancaman Tembak?

Baca: Ini TAHAPAN Lengkap Pilkada Riau 2020, Pilkada Serentak 9 Kabupaten dan Kota di Riau, Anggarannya?

Baca: RAZIA Tempat Gelper, Satpol PP Pekanbaru Dapati Pengunjung Masih Bermain di Luar Jadwal Operasional

Baca: STORY Pacu Jalur di Riau Jadi Ajang CARI JODOH, Bujang dan Dara Ikuti Maelo Jalur, Bisa Saling Lirik

Awalnya, 37 sabu itu ditemukan di dalam sebuah kapal pompong di perairan Bengkalis beberapa waktu lalu.

Agenda terakhir, para terdakwa ini baru saja menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

Tiga dari lima orang terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara dua terdakwa lainnya dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Adapun tiga terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut adalah Suci Ramadianto, Iwan Irawan dan Rozali.

Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan ketiga terdakwa diatas terbukti dan bersalah melanggar tindak pidana narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun tahun 2009 atau sesuai dakwaan pertama.

Selanjutnya, terdakwa lainnya yang dituntut hukuman 20 tahun penjara adalah Surya Dharma dan Muhammad Aris.

Para terdakwa melalui penasehat hukumnya, Achmad Taufan dan Ratho Priyasa, menyampaikan nota pembelaan para terdakwa pada Rabu (21/8/2019) dan Jumat (23/8/2019).

Sebelumnya, terdakwa atas nama Suci Ramadianto, membacakan pembelaan pribadinya.

Baca: STORY Petugas Pemadam Karhutla di Riau, Bertemu Kawanan HARIMAU Sumatera hingga Ular King Cobra

Baca: TERUNGKAP Pria Berkacamata yang Tantang Kasatpol PP Pekanbaru di Tempat Hiburan Malam Adalah Polisi

Baca: Razia Jam Operasional Tempat HIBURAN MALAM di Pekanbaru, Kasatpol PP Ditantang Pria Berkacamata

Terdakwa Suci beberapa kali bersumpah bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan jual beli barang haram tersebut.

Terdakwa Suci bersumpah, jika dia memang benar-benar bersalah, maka dia siap menerima azab tujuh turunan.

Dia juga bersumpah, jika ternyata kesaksiannya benar dan dia tidak bersalah, maka JPU dan Penyidik yang akan kena azab tujuh turunan.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa Achmad Taufan memaparkan, pledoi dibacakan, pihaknya menyampaikan betapa lemahnya pembuktian JPU dalam perkara tersebut.

Belum lagi, 3 kliennya terancam hilang nyawanya akibat tuntutan hukuman mati.

"Secara tegas dan menyakinkan di atas sumpah, seluruh terdakwa mencabut BAP Kepolisian di muka Persidangan dan tidak terbantahkan oleh JPU. Sudah sangat jelas dan terang bahwa terdakwa Suci Ramadianto tidak ada kaitannya dengan penemuan narkotika 37 kg di dalam pompong tersebut," ucapnya.

Achmad Taufan melanjutkan, dalam pledoi itu pihaknya juga menyayangkan kenapa JPU tidak bisa menghadirkan saksi kunci terkait kasus ini.

"Bisa disimpulkan bahwa tuntutan hukuman mati kepada tiga terdakwa dan dua puluh tahun kepada dua terdakwa lainnya, merupakan tuntutan yang luar biasa fantastis. Namun dengan pembuktian yang sangat biasa dan lemah," sebutnya.

"Tuntutan yang bukan main namun dalam pembuktian kesalahan terdakwa JPU main-main. Mulai dari tidak adanya petunjuk yang membuktikan bahwa para terdakwa bersalah dan masih banyak lagi kelemahan-kelemahan pembuktian," sambung dia.

Baca: Kasatpol PP Pekanbaru CEKCOK dengan Kabid Pemberantasan BNNP Riau Saat Razia Tempat Hiburan Malam

Baca: PNS Pengadilan Agama di Riau Tewas TERBAKAR di Rumah Kontrakan, Penyebab Kebakaran Masih Misteri

Baca: MANTAN Wakil Rakyat di Riau Masuk DPO Satpol PP Pekanbaru Gara-gara Mobil Dinas, Ada Tiga Orang

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa lainnya Ratho Priyasa memaparkan, pihaknya yakin semua pembuktian fakta persidangan yang direkam dengan jelas, para terdakwa tidak terbukti bersalah dan terkait dengan penemuan narkotika sebanyak 37 kg tersebut.

"Kami berkeyakinan bahwa majelis hakim yang mulia akan mempertimbangkan semua nota pembelaan kami dengan tuntutan JPU, sesuai fakta pemeriksaan di persidangan, sehingga dapat menemukan kebenaran materi dalam perkara ini yang kami yakini bahwa para terdakwa tidak bersalah dan layak diputuskan dengan putusan bebas," terangnya.

Untuk diketahui, kasus narkoba yang menjerat lima terdakwa itu berawal dari temuan 37 kilogram sabu-sabu, 75.000 ekstasi serta 10.000 pil happy five di sebuah kapal pompong di perairan Kembung, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi saat itu menangkap tiga tersangka.

Mereka adalah Suci, Surya Darma dan Muhammad Haris.

Tak sampai di sana, Rojali dan Iwan turut diamankan dan dijadikan tersangka.

Kini perkara tersebut tengah disidangkan di PN Bengkalis.

Sebelumnya, tiga terdakwa narkotika dan obat-obatan atau Narkoba di Bengkalis Riau dituntut hukuman mati oleh JPU, Kuasa Hukum ajukan pledoi.

Lima orang terdakwa dalam perkara kepemilikan 37 kilogram narkotika jenis sabu-sabu menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bengkalis kemarin.

Baca: SOAL Jaksa Agung Bukan dari Parpol dalam Kabinet Kerja Jilid II, Kapitra Ampera: Waiting Time Aja

Baca: TERUNGKAP Identitas Polwan Cantik yang Viral di Medsos, Lajang dan Ditakuti Jika Pegang Senjata

Baca: BREAKING NEWS : Sekdako Pekanbaru M Noer MBS Mendadak Kumpulkan Seluruh Pejabat Lurah

Hasilnya, tiga dari lima orang terdakwa dituntut hukuman mati, sementara dua terdakwa lainnya dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Adapun tiga terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut adalah Suci Ramadianto, Iwan Irawan dan Rozali.

Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan ketiga terdakwa diatas terbukti dan bersalah melanggar tindak pidana narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun tahun 2009 atau sesuai dakwaan pertama.

Sementara, dua terdakwa lainnya yang dituntut hukuman 20 tahun penjara adalah Surya Dharma dan Muhammad Aris.

Terkait tuntutan itu, Majelis hakim lantas memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi dan kemudian mempersilahkan mereka mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan.

Sementara itu, para terdakwa melalui kuasa hukum mereka, Achmad Taufan menyampaikan rasa prihatinnya terhadap tuntutan yang disampaikan Jaksa itu.

Tiga Terdakwa NARKOBA di Bengkalis Riau Dituntut HUKUMAN MATI oleh JPU, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi. Ilustrasi-Sebuah tempat untuk eksekusi hukuman mati di Jepang.
Tiga Terdakwa NARKOBA di Bengkalis Riau Dituntut HUKUMAN MATI oleh JPU, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi. Ilustrasi-Sebuah tempat untuk eksekusi hukuman mati di Jepang. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Dia menilai bahwa pembuktian perkara temuan sabu 37 kilogram dalam sebuah kapal pompong kecil yang menyeret nama kelima terdakwa, lemah dari sisi pembuktian.

"Jelas ini sangat ironis dan memprihatinkan penegakan hukum kita. Sudah jelas fakta dalam persidangan sangat lemah pembuktian. Bahkan majelis hakim beberapa kali menegur JPU karena pertanyaan-pertanyaan JPU tidak fokus mengarah kepada inti materi pembuktian. Hanya berputar-putar saja," ungkap dia.

Baca: SEJARAH HARI INI Tanggal 16 Agustus, Peristiwa Penculikan Soekarno-Hatta Hingga Lahirnya Madonna

Baca: KRONOLOGI Mobil Masuk Jurang 30 Meter di Kampar Riau, Korban Dua Orang Tewas dan Lima Luka Berat

Baca: SISWI SMP di Bengkalis Riau Diperkosa di Kandang Sapi, Pelaku Akui Sempat Berhubungan Suami Istri

Meski begitu, dia yakin majelis hakim pasti punya pertimbangan terbaik, dengan melihat fakta persidangan yang telah berlangsung.

Baik itu dari keterangan saksi ahli, penyidik polisi yang dihadirkan maupun terdakwa.

"Akan tetapi inilah kenyataan yang kami terima. Tapi kami sangat percaya bahwa majelis hakim pasti memiliki pertimbangan yang terbaik. Melihat fakta persidangan yang telah kita jalani. Keterangan saksi ahli yang telah kami hadirkan serta pembuktian penuntut umum yg sangat lemah," paparnya.

Untuk saat ini disebutkan Taufan, pihaknya akan fokus menyelesaikan pembelaan atau pledoi.

Baca: DICOPOT dari Jabatan Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi akan Pindah ke Kementrian Dalam Negeri

Baca: 1.946 Preman dan Penjahat Mati Ditembak Petrus di Zaman Soeharto, Perangi Kejahatan Dimasa Orde Baru

Baca: Pencairan DANA KELURAHAN di Inhu Riau, 16 Kelurahan Serahkan Laporan Pelaksanaan ke BPKAD

Kuasa hukum akan membeberkan fakta persidangan dengan sejelas-jelasnya sesuai rekaman sidang dan saksi-saksi.

Sehingga pledoi tersebut menjadi pertimbangan hakim untuk nantinya memutuskan perkara sesuai fakta persidangan.

"Kami yakin dengan fakta persidangan bahwa para klien kami tidak bersalah dan tidak patut dipersalahkan dalam hal penemuan narkotika tersebut, mengingat lemahnya pembuktian Penuntut Umum dalam persidangan," tandasnya.

Tiga Terdakwa NARKOBA di Bengkalis Riau Dituntut HUKUMAN MATI oleh JPU, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved