Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tim Pengawas Orang Asing Dumai Periksa Perusahaan Sampai Pesantren

Tim Pengawas Orang Asing mendatangi sejumlah perusahaan dan pesantren untuk mencari orang asing yang bekerja tanpa izin.

Penulis: Syahrul | Editor: rinaldi
tribun pekanbaru
Pemeriksaan kewarganegaraan oleh Tim Pengawas Orang Asing Kantor Imigrasi Dumai di sebuah perusahaan di kawasan Kecamatan Sungai Sembilan. 

"Tak hanya pekerjanya saja, pihak perusahaan yang mempekerjakan juga harus mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dikeluarkan Disnaker masing-masing," terangnya.

Bagi tenaga kerja tidak melengkapi perizinan tersebut, Imigrasi tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas berupa pemulangan.

"Bagi yang kedapatan tidak berizin, akan kita pulangkan (deportasi) ke negara asalnya. Setelah mereka melengkapi perizinan terkait untuk bekerja di Indonesia, baru mereka boleh masuk lagi ke sini," terang Gelora.

Kitas yang menjadi salah satu perizinan wajib bagi tenaga kerja asing di Indonesia, dapat diperpanjang selama lima kali dengan periode per satu tahun. Setelah lima tahun, masing-masing pekerja diwajibkan untuk keluar dari Indonesia sebelum masuk kembali dengan izin yang sama. (mad)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved