Tim Pengawas Orang Asing Dumai Periksa Perusahaan Sampai Pesantren
Tim Pengawas Orang Asing mendatangi sejumlah perusahaan dan pesantren untuk mencari orang asing yang bekerja tanpa izin.
Penulis: Syahrul | Editor: rinaldi
"Tak hanya pekerjanya saja, pihak perusahaan yang mempekerjakan juga harus mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dikeluarkan Disnaker masing-masing," terangnya.
Bagi tenaga kerja tidak melengkapi perizinan tersebut, Imigrasi tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas berupa pemulangan.
"Bagi yang kedapatan tidak berizin, akan kita pulangkan (deportasi) ke negara asalnya. Setelah mereka melengkapi perizinan terkait untuk bekerja di Indonesia, baru mereka boleh masuk lagi ke sini," terang Gelora.
Kitas yang menjadi salah satu perizinan wajib bagi tenaga kerja asing di Indonesia, dapat diperpanjang selama lima kali dengan periode per satu tahun. Setelah lima tahun, masing-masing pekerja diwajibkan untuk keluar dari Indonesia sebelum masuk kembali dengan izin yang sama. (mad)