Dugaan Korupsi Gubernur Kepri, KPK Ingatkan Saksi tak Beri Keterangan Palsu
KPK telah memanggil 33 orang saksi dalam kasus dughaan pidana korupsi Gubernur Kepualauan Riau, Nurdin Basirun.
Dugaan Korupsi Gubernur Kepri, KPK Ingatkan Saksi tak Beri Keterangan Palsu
TRIBUNPEKANBARU.COM - KPK telah memanggil 33 orang saksi dalam kasus dugaan pidana korupsi Gubernur Kepualauan Riau, Nurdin Basirun.
Para saksi itu terdiri dari 28 orang dari unsur organisasi perangkat daerah atau pejabat di lingkungan Pemprov Kepri dan lima orang dari pihak swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang menjerat Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, sebagai tersangka.
Baca: KPK Periksa Lagi Sekdaprov Kepri Terkait Dugaan Suap Gubernur Nonaktif Nurdin Basirun
Baca: Info Kepri Terkini, Gubernur Nurdin Basirun Tersangka Terima Suap 11 Ribu Dollar Singapura & 45 Juta
Hingga saat ini, KPK telah memanggil 33 orang, yang terdiri dari 28 orang dari unsur organisasi perangkat daerah atau pejabat di lingkungan Pemprov Kepri dan lima orang dari pihak swasta.
Kepada para pejabat daerah di lingkup Pemprov Kepri, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyarankan mereka untuk memberikan keterangan secara terbuka.
"Kami menyarankan agar sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kepri tidak memberikan keterangan palsu," kata Febri melalui telepon pada Sabtu (24/8/2019).
Apa bila terbukti, maka persoalan itu juga akan menyeret pejabat lainnya.
"Karena apabila ini terbukti, tidak menutup kemungkinan hal ini juga akan menyeret pejabat yang bersangkutan," ujar dia.
Meski demikian, Febri menyatakan bahwa para pejabat daerah itu sudah kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.
KPK melakukan pemeriksaaan di gedung Merah Putih KPK di Jakarta, dan di Mapolresta Barelang.
Febri menjelaskan, penyidik KPK juga terus mendalami dugaan kasus gratifikasi yang juga dilakukan Nurdin Basirun.
Pemeriksaan yang dilakukan masih terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri tahun 2018/2019.
Imbauan KPK
KPK sedianya memanggil tujuh orang dari pihak swasta terkait kasus ini. Namun, baru lima orang yang memenuhi pemanggilan KPK.