Berita Riau
Bertahun-tahun Mangkrak, Gedung Pasar Cik Puan Bakal Dibangun Pakai APBN
Setelah lama dibiarkan mangkrak, pembangunan Pasar Cik Puan sudah disetujui bakal menggunakan APBN. Namun, perlu persetujuan dari Pemko Pekanbaru.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah lama dibiarkan mangkrak dan sempat jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini nasib pembangunan Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru memasuki babak baru.
Kementrian Pekerjaan Umum setuju pasar dibangun pakai dana APBN.
Sebab selama ini pemerintah daerah enggan menganggarkan pembangunan pasar tersebut melalui APBD.
Bahkan Walikota Pekanbaru sempat mewacanakan pembangunan pasar tersebut ke pihak ketiga karena tidak ingin membebani keuangan daerah.
"Sesuai keinginan pedagang, pasar itu kan kalau bisa dibangun menggunakan anggaran pemerintah. Dan kita sudah sampaikan ke Kementrian PU. Alhamdulillah Kementrian PU sudah setuju," kata Gubernur Riau, Syamsuar, Selasa (27/8/2019).
Meski sudah mendapatkan lampu hijau dari Kementrian PU, namun rencana itu bisa terwujud jika Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru setuju pasar tersebut dibangun menggunakan APBN.
Sebab aset bangunan yang ada di Pasar Cik Puan saat ini adalah aset milik Pemko Pekanbaru.
"Sekarang tergantung Pemda (Pemko Pekanbaru), karena bangunan Pasar Cik Puan itu kan sebagian aset milik pemerintah kota," ujarnya.
Namun pihaknya berharap Pemko Pekanbaru bisa segera menyelesaikan persoalan ini.
Baca: Hotman Paris Vs Farhat Abbas, Hotman Paris Lapor Balik Farhat Abbas, Farhat Tak Khawatir
Baca: Video Tata Cara & Niat Sholat Tahajud, Keutamaan Dari Sholat Tahajud, Doa & Arti Doa Sholat Tahajud
Sehingga Pasar Cik Puan ini bisa dilanjutkan pembangunannya dan bisa dimanfaatkan oleh pedagang.
Sebab Pasar Cik Puan ini sudah mangkrak sejak tahun 2012 dan hingga saat ini tidak bisa digunakan oleh pedagang karena pembangunannya terhenti.
"Kami bersama pak wali kota yang difasilitasi KPK diminta untuk menyelesaikan itu," katanya.
Sebelumnya, sejumlah aset di Riau yang dibiarkan mangkrak mendapat sorotan dari KPK RI.
Pihak KPK meminta kepada pemerintah daerah, baik Pemprov Riau maupun Pemko Pekanbaru untuk segera menyelesaikan persoalan aset tersebut.
Di antaranya aset yang menjadi catatan KPK adalah Pasar Cik Puan dan Pujasera Arifin Ahmad.