Ajaran Islam
Niat, Tata Cara, Hukum, Keutamaan dan Sunnah-sunnah Sholat Jumat
Niat Sholat Jumat, Tata Cara Sholat Jumat, Hukum Sholat Jumat, Keutamaan Sholat Jumat dan Sunnah-sunnah Sholat Jumat
Maksudnya, pergilah untuk melaksanakan shalat Jumat dengan penuh ketenangan, konsentrasi dan sepenuh hasrat, bukan berjalan dengan cepat-cepat, karena berjalan dengan cepat untuk shalat itu dilarang.
Al- Hasan Al-Bashri berkata : Demi Allah, sungguh maksudnya bukanlah berjalan kaki dengan cepat, karena hal itu jelas terlarang.
Tapi yang diperintahkan adalah berjalan dengan penuh kekhusyukan dan sepenuh hasrat dalam hati. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir : 4/385-386).
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata : Hari Jumat adalah hari ibadah.
Hari ini dibandingkan dengan hari-hari lainnya dalam sepekan, laksana bulan Ramadhan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.
Waktu mustajab pada hari Jumat seperti waktu mustajab pada malam lailatul qodar di bulan Ramadhan. (Zadul Ma`ad: 1/398).
Siapa yang Boleh Meninggalkan Sholat Jumat?
Siapa yang boleh meninggalkan Sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat zuhur?
Menurut Ustadz Abdul Somad, orang yang boleh meninggalkan sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat zuhur hanya orang yang sedang melakukan perjalanan.
Masih mengenai sholat Jumat ini Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa seorang suami boleh melakukan sholat zuhur setelah sholat Jumat.
Misalnya, setelah pulang dari sholat Jumat dan sesampai di rumah istrinya minta diimami sholat zuhur, maka suami boleh menjadi imam sholat zuhur untuk istri dan anak-anak perempuannya.
Begitu juga seorang anak laki-laki yang sudah dewasa ketika diminta menjadi imam oleh ibu atau kakak dan adik perempuannya sedangkan ia sudah sholat Jumat, maka ia boleh menjadi imam sholat zuhur untuk mereka.
(Sumber : https://kalteng.kemenag.go.id/kanwil/opini/107/Sholat-Jumat)
Niat, Tata Cara, Hukum, Keutamaan dan Sunnah-sunnah Sholat Jumat