Iuran BPJS Diusulkan Naik: Kelas I Rp160.000, II Rp110.000 & Kelas III Rp42.000, Ini Kata Menkes RI
Tidak hanya iuran BPJS Kelas I dan II saja, kenaikan juga menyasar ke kelas III yang diisi oleh rakyat miskin, namun besaran yang diusulkan berbeda.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek bisa memahami alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengusulkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mencapai lebih dari 100 persen.
Usulan tersebut dilontarkan Sri Mulyani menyusul defisit neraca keuangan yang terus dialami BPJS Kesehatan.
Menkes mengatakan, defisit yang dialami BPJS Kesehatan saat ini berdampak pada pelayanan yang kurang maksimal kepada masyarakat.
"Kami dari Kementerian Kesehatan, tentu sangat khawatir kalau BPJS defisit berarti pelayanan kesehatan kita (kurang), karena uang ke rumah sakit tidak bisa dibayarkan, ini pasti akan mengganggu manajemen bahkan mengganggu pelayanan rumah sakit yang akan terkena juga masyarakat lagi," sambung Menkes.
Baca: Foto Selir Cantik Raja Thailand Terbangkan Pesawat Hanya Pakai Tanktop Buat Jebol Situs Resmi Istana
Kendati demikian, Menkes mengatakan belum ada keputusan atas wacana untuk menyelematkan BPJS Kesehatan ini.
Ia menyebut, pihaknya akan mengadakan rapat kembali bersama Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan masyarakat.
"Saya belum berani mendahului nanti tanggal 2 (September) kita akan RDP (Rapat Dengar Pendapat) lagi, nanti kita lihat," jelasnya.
Lebih lanjut, Menkes Nila mengakui selama ini beban biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan terletak pada biaya pengobatan masyarakat.
Untuk itu, Menkes Nila mengajak seluruh masyarakat untuk sadar akan hidup sehat.
"Kemenkes menginginkan promotif preventif, itu yang saya bilang dari kita semua dari masyarakat mau hidup sehat atau enggak," pungkasnya.
Baca: Sopir Travel Cewek Ini Langsung Bereaksi Saat Lihat Alat Kelamin Pria Yang Menjadi Penumpangnya
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, Selasa (27/8/2019) kemarin.
Dalam rapat tersebut Sri memaparkan, besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100 persen.
Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp160.000.
Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp110.000 dari yang sebelumnya Rp51.000.
Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp 16.500 dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42.000 per peserta.
Baca: Ibu Ini Wafat Usai Video Kepalanya Ditendang & Diinjak Anak Kandung Viral, Anaknya Akhirnya Menyesal
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 dan kelas III di angka yang sama.