Iuran BPJS Diusulkan Naik: Kelas I Rp160.000, II Rp110.000 & Kelas III Rp42.000, Ini Kata Menkes RI

Tidak hanya iuran BPJS Kelas I dan II saja, kenaikan juga menyasar ke kelas III yang diisi oleh rakyat miskin, namun besaran yang diusulkan berbeda.

Tribun Pekanbaru/Ikhwanul Rubby
PASIEN Laporkan Puskesmas di Riau karena Pelayanan Tidak Baik, Plt Kadiskes Langsung Sidak 

Hal itu untuk mengatasi masalah defisit yang telah melanda BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.

Sri Mulyani menilai, kenaikan yang diusulkan DJSN itu akan tetap membuat keuangan BPJS Kesehatan defisit kembali di Tahun 2021.

"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkes Paham Alasan Menkeu Sri Mulyani Usul Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Lebih dari 100 Persen, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/08/28/menkes-paham-alasan-menkeu-sri-mulyani-usul-naikkan-iuran-bpjs-kesehatan-lebih-dari-100-persen?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved