Rabu, 6 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jikalahari: Korban Harimau Akibat Hutan Mereka Diambil Perusahaan, Segera Evaluasi HTI dan HPH

Konflik warga dengan harimau karena hutan habitat mereka banyak diambil perusahaan menjadi HTI dan HPH. Termasuk di kawasan Suaka Margasatwa.

Tayang:
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: rinaldi
Tribun Pekanbaru
Harimau Sumatra. 

tribunpekanbaru.com - Insiden tewasnya Darmawan (36) yang diterkam harimau di Dusun Sinar Danau, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Termasuk dari Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).

“Kematian warga akibat diterkam harimau adalah bentuk kejahatan ekologis, atas pembiaran rusaknya habitat harimau Sumatra oleh pemerintah," kata Made Ali, Koordinator Jikalahari, Rabu (28/8).

Made mengungkapkan, harusnya kematian Darmawan tak perlu terjadi, jika pemerintah cepat merespon kematian warga yang sebelumnya juga terjadi, dengan mengevaluasi izin koorporasi HTI dan perkebunan kelapa sawit, guna mengembalikan fungsi lansekap Kerumutan sebagai ruang hidup harimau.

Peristiwa naas itu terjadi ketika Darmawan pergi mandi ke sumur yang berjarak 30 meter dari pondok yang ditempatinya. Andika sebagai saksi yang mendengar teriakan korban meminta tolong, ketika berlari ke arah suara korban, melihat saat itu seekor harimau sedang menyerang korban.

Merasa takut karena sendiri, Andika lalu lari mencari pertolongan. Sekitar 3 jam setelah itu, Andika bertemu dengan rekannya Joni dan langsung menceritakan bahwa Darmawan dimangsa harimau.

Pada Senin (26/8) lalu, masyarakat Sinar Danau melakukan upaya evakuasi terhadap korban. Sekitar pukul 11.00 WIB korban berhasil ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Sekitar pukul 13.30 WIB, korban baru berhasil dievakuasi ke Dusun Sinar Danau.

Hasil pemeriksaan medis oleh dr Palupi di UPT Puskesmas Pelangiran, diketahuai korban mengalami luka pada bagian tengkuk, leher, kepala bagian belakang, dan kehilangan sebagian dari tangan kanan dan kaki sebelah kiri.

Darmawan menyusul M Amri yang diterkam harimau pada Mei silam di kanal sekunder 41 PT Riau Indo Agropalma (PT RIA), anak perusahaan Asia Pulp & Paper (APP) Grup, dan Yusri pada Maret, serta Jumiati pada Januari 2018 lalu di PT Tabung Haji Indo Plantation, yang berafiliasi dengan Wilmar Grup.

“Tidak sampai dua tahun sudah empat orang korban meninggal. Apakah KLHK masih menunggu korban selanjutnya baru melakukan evaluasi perizinan di Blok Kerumutan yang menjadi homerange harimau Sumatra,” kata Made lagi.

PT Bhara Induk yang menjadi pemilik lokasi tewasnya Darmawan, berada di ekosistem rawa gambut Kerumutan seluas 47.689 hektare. Jangka waktu berlakunya izin selama 55 tahun terhitung sejak 27 Juli 1998 sampai 27 Juli 2053. Namun sejak 2003, PT Bhara Induk sudah tidak beraktivitas dan membiarkan konsesinya terlantar.

Lansekap Kerumutan salah satunya terdiri atas Suaka Margasatwa (SM Kerumutan) berada di Kabupaten Pelalawan, Indaragiri Hulu, dan Indragiri Hilir. Luasnya sekira 120 ribu hektare.

Di dalam lansekap ini ada flora dan fauna. Flora di antaranya Punak (tetramerista glabra), sagu hutan (adenantera pavonina), gerunggung (cratoxylum arborescens), bintangur (callophylum schoulatrii), resak (vatica waliichi), balam (palaqium sp).

Sedangkan fauna di antaranya harimau loreng Sumatra (panthera tigris sumatrae), macan dahan (neofelis nebulosa), owa (hylobates moloch), rangkong (bucheros rhinoceros), monyet ekor panjang (macaca fascicularis), dan kuntul putih (egretta intermedia).

Namun di dalam lansekap Kerumutan ini pula ada 15 koorporasi pemegang HTI dan HPH. Menurut data Jikalahari di antaranya PT Selaras Abadi Utama, PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Kembang Selaras, PT Arara Abadi, PT Satria Perkasa Agung, PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa, PT Bina Duta Laksana, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bhara Induk, PT Riau Indo Agropalma, PT Bina Daya Bentara, dan PT Inhil Hutani Permai (HTI dan HPH).

Selain kporporasi HTI dan HPH, juga terdapat 7 koorporasi perkebunan kelapa sawit di antaranya PT Tabung Haji Indo plantation/PT MGI, PT Gandaerah Hendana, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Guntung Idaman Nusa, PT Bhumireksanusa Sejati, PT Riau Sakti Trans Mandiri, dan PT Riau Sakti United Plantation dengan dua konsesi (sawit).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved