Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Dibiayai APBD Riau, BPK Temukan Lebih Bayar di Proyek Gedung Mapolda dan Kejati

BPK temukan kelebihan bayar capai ratusan juta pada pekerjaan manajemen konstruksi pembangunan kantor Kejati Riau dan gedung Mapolda Riau.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Kolase/Nolpitos Hendri
Pembangunan Gedung Polda Riau dan Kejati Riau Diduga BERMASALAH dalam Pembayaran, Ini Penjelasan BPK 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pekerjaan manajemen konstruksi pembangunan kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru dan gedung Mapolda Riau di Jalan Patimura Pekanbaru menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan pemerintah provinsi Riau tahun 2018, pihak BPK RI perwakilan Riau menemukan adanya kelebihan bayar yang dilakukan oleh Pemprov kepada pihak rekanan yang mengerjakan dua proyek itu.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainya yang dilakukan oleh BPK Riau, ditemukan item pekerjaan manajemen konstruksi pembangunan gedung Kejati Riau yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak hingga mencapai Rp199 juta lebih.

Selain itu, pihak BPK Riau juga menemukan adanya biaya langsung personil yang tidak sesuai kontrak.

Sebab personel yang ditugaskan di lapangan berbeda dengan yang ditetapkan di dalam kontrak.

Baca: Cewek Asal Sunda Ini Minta Dihamili Bule Agar Punya Anak, Lapor Ke Hotman Setelah Punya Anak Kembar

Baca: Doa Akhir Tahun 1440 Hijrah dan Doa Awal Tahun Baru 1441 Hijrah di Riau, Ini Harapan Bupati Inhil

Tidak hanya itu, kualifikasi personel yang didaftarkan dalam dokumen adendum kontrak dan ditugaskan di lokasi pekerjaan ternyata juga tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.

Temuan serupa juga terjadi pada pekerjaan manajemen konstruksi pembangunan gedung Mapolda Riau.

BPK Riau juga menemukan adanya selisih antara pembayaran kontrak dengan biaya riil yang dikeluarkan oleh penyedia pekerjaan manajemen konstruksi pembangunan gedung Mapolda Riau sebesar Rp166 juta lebih.

Selain pekerjaan manajemen konstruksi pembangunan kantor Kejati dan Mapolda Riau, BPK Riau juga menemukan ada selisih pembayaran kontrak dengan biaya riil yang dikeluarkan oleh penyedia pekerjaan manajemen konstruksi pembangunan Masjid Raya Annur dan pekerjaan pengawasan pembangunan Poliklinik RSJ Tampan.

Masing-masing selisih pembayarannya adalah Rp220 juta untuk manajemen konstruksi pekerjaan fisik pembangunan masjid raya provinsi Riau.

Kemudian Rp92 juta untuk pekerjaan pengawasan pembangunan RJS Tampan.

Dari temuan tersebut BPK menyimpulkan ada kelebihan pembayaran manajemen konstruksi pembangunan gedung Kejati Riau, Mapolda Riau dan Masjid Raya Provinsi Riau serta pekerjaan konsultan pengawasa pembangunan poliklinik RSJ Tampan hingga mencapai Rp679 juta.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Riau untuk memerintahkan kepada Dinas PU Riau selalu pengguna anggaran supaya memproses kelebihan bayar tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah.

Menanggapi temuan BPK, Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau Zulkifli Rachman akhir pekan lalu kepada Tribun mengaku sudah memindaklajuti temuan tersebut.

"Sudah kita tindaklanjuti, kalau temuan BPK itu kan sesuai rekomendasinya sudah kita tindaklanjuti," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved