4 Kakek Dalam Komplotan Pengedar Uang Palsu, Kini Mendekam di Penjara Sampai 5 Tahun dan Denda
Empat kakek komplotan pengedar uang palsu (upal) dituntut hukuman selama 5 tahun, 4 tahun dan ada yang 6 bulan.
4 Kakek Dalam Komplotan Pengedar Uang Palsu, Kini Mendekam di Penjara Sampai 5 Tahun dan Denda
TRIBUNPEKANBARU.COM - Empat kakek komplotan pengedar uang palsu (upal) dituntut hukuman selama 5 tahun, 4 tahun dan ada yang 6 bulan.
Para terdakwa yang terlibat produksi uang palsu yaitu:
- Rusman (51), warga Desa Babatan, Balongpanggang Gresik
- Kusnan Efendi (63), warga Desa Bangsri Kecamatan Sukodono Sidoarjo, dan
- Fahrur Fauzi (62), warga Desa Pucangro, Kecamatan Gudo Jombang.
Baca: Seekor Kuda Muncul di Kabin Pesawat, Penumpang Kaget, Ternyata Tugas Kuda Itu Sangat Mulia
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Budi Prakoso mengatakan bahwa para terdakwa dengan sengaja membuat uang palsu dengan cara mencetak menggunakan mesin printer.
Uang yang dicetak mulai pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dan Rp 20.000, Rp 10.000 dan Rp 5.000.
Dari uang palsu pecahan tersebut, komplotan ini menjalankan tugasnya masing-masing.
Ada yang menyediakan mesin print, mencetak uang dan ada yang mengedarkan dengan cara jual beli.
Atas perbuatan para terdakwa itu, para tersangka terbukti melanggar Pasal 36 ayat (1) juncto pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang.
“Menuntut kepada para terdakwa Rusman dan Kusnan Efendi dengan hukuman penjara selama 4 tahun," ucap Jaksa Budi.
"Terdakwa Jono dan Fahrur Fauzi dengan hukuman 5 tahun penjara. Para terdakwa juga diharuskan membayar denda sebanyak Rp 50 Juta subsider 6 bulan penjara,” kata jaksa Budi, Selasa (3/9/2019).
Baca: Keutamaan Membaca Surat Yasin, Lengkap 83 Ayat, Ada Bacaan Latin, Arab dan Artinya
Terdakwa Rusman berperan menyediakan tempat pembuatan uang palsu, terdakwa Jono menyediakan kertas, laptop dan printer untuk mencetak uang palsu.
Selanjutnya, Efendi dan Fahrul Fauzi berperan untuk mencetak uang palsu dan mengedarkannya.
