Bertengkar dengan Orangtua & Minggat dari Rumah, Remaja 17 Tahun 'Dijual' Rp 200 Ribu ke Kedai Tuak

selama korban tinggal bersama LN, korban dimanfaatkan untuk mendapatkan uang, yakni dengan cara disuruh untuk melayani para pria hidung belang.

Istimewa
ilustrasi 

Bertengkar dengan Orangtua & Minggat dari Rumah, Remaja 17 Tahun 'Dijual' Rp 200 Ribu ke Kedai Tuak 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT -Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Rabu (28/8/2019) lalu mengamankan enam orang tersangka diduga terlibat dalam prostitusi anak.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) Akbp Dasmin Ginting, melaui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran menerangkan, enam orang yang diamankan tersebut adalah perempuan dan lima laki-laki.

Perempuan berinisial LN yang berperan sebagai mucikari, kemudian lima laki-laki lainnya tersangka yakni ADK, SKN, HDT, KLW dan STS yang merupakan pria hidung belang atau penikmat seks anak di bawah Umur.

Prostitusi anak di bawah umur tersebut terbongkar bermula saat orangtua korban, melaporkan anaknya sebut saja Melati (17) dihamili kepada Polsek Lirik.

"Setelah melalui proses penyelidikan, kasus tersebut dikembangkan dan dilimpah ke Unit PPA Polres," jelas Misran pada Selasa (3/9/2019).

Hasil penyelidikan terungkap bahwa sekitar tahun 2017 Melati bertengkar dengan orangtuanya dan lari dari rumah.

Setelah lari dari rumah lebih kurang satu bulan, korban tinggal di rumah mucikari LN di desa Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.

Baca: BREAKING NEWS: Jarak Pandang di Pelalawan Turun Jadi 2 Km Akibat Kabut Asap di Riau, Hotspot 32

Baca: Curhat DJ Bebby Fey Diminta Kirim Foto Tak Pantas Oleh Youtuber, Atta Halilintar Gaet Sunan Kalijaga

Baca: BREAKING NEWS: Kecelakaan di Riau, Truk Terjun ke Sungai di Inhu, Satu Korban Masih Terjepit

"Selama satu bulan korban tinggal bersama LN itulah korban diajak mencari uang dengan cara melayani tamu-tamu di tempat-tempat hiburan," ujar Misran.

 

Sejumlah lokasi yang menjadi korban menjajakan diri salah satunya di kedai tuak yang berlokasi di Sungai Lala.

"LN menawarkan kepada korban untuk melayani laki-laki hidung belang dengan biaya tarif antara Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu, setiap tamu yang membawa korban LN mendapatkan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per tamu," kata Misran.

Akibatnya Melati saat ini sedang hamil tujuh bulan.

Unit PPA juga telah mengamankan pria bernama STY di Belilas.

STY diamankan karena mensetubuhi anak tirinya.

"Adanya kasus ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama baik pemerintah daerah para tokoh dan tentunya pihak keluarga untuk bagaimana hal-hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari," tutup Misran.

Baca: SAKSIKAN Timnas Indonesia vs Malaysia Di Link Streaming Disini (VIDEO)

Baca: Usai Berenang, Lintah Bersarang Satu Bulan di Hidung Bocah Ini, Setiap Hari Keluar Darah

Baca: KABAR TERBARU Putri Ariel NOAH: Penampilan Allea Anata Irham Bikin Salfok

Hamil 7 bulan

Orangtua korban tersebut mengaku bahwa anaknya yang berusia 17 tahun itu hamil tujuh bulan.

Sebelum hamil, korban sempat pergi dari rumah, karena bertengkar dengan orangtuanya.

 

"Setelah kabur dari rumah lebih kurang satu bulan, korban tinggal di rumah seorang perempuan berinisial LN ( mucikari)," sebut Misran.

Namun, selama korban tinggal bersama LN, korban dimanfaatkan untuk mendapatkan uang, yakni dengan cara disuruh untuk melayani para pria hidung belang.

"Korban dibawa ke tempat-tempat hiburan. Kadang-kadang disuruh melayani pria di warung tuak," kata Misran.

Pelaku mucikari, lanjut dia, disuruh melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 200 ribu hingga paling tinggi Rp 500 ribu.

"Setiap tamu yang membawa korban, pelaku LN mendapat untung Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per tamu," sebut Misran.

Kasus ini, kata Misran, akhirnya terungkap setelah korban hamil tujuh bulan.

Kasus terbongkar setelah dilakukan penyelidikan, Unit PPA Polres Inhu berhasil membongkar prostitusi anak di bawah umur tersebut.

"Pada saat penangkapan enam pelaku kasus prostitusi ini, Unit PPA di hari yang sama juga mengamankan seorang pria di Inhu, berinisial STY, yang menyetubuhi anak tirinya," kata Misran.

"Untuk itu, dengan adanya kasus ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama, baik pemerintah daerah, para tokoh, dan paling utama pihak keluarga untuk bagaimana hal-hal Serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari," imbuh Misran.

Gauli siswi SMP

Memanfaatkan kesempatan saat istri sah pergi, seorang suami di Kupang ini menggendong ponakannya yang berstatus siswi SMP ke kasur kamar dan lakukan hal tak baik.

Pelaku JT (29) melakukan perbuatan tak baik itu kepada ponakannya pada tengah malam, saat korban tidur pulas.

Pelaku memindahkan tubuh ponakannya ke kasur kamar kos. Saat itulah, pelaku berbuat tak terpuji terhadap siswi SMP yang duduk di kelas VIII itu.

Kasus itu terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korbannya berisinial ENT (14).

"Korban jadi korban oleh pamannya sendiri di kos-kosan wilayah Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang," ungkap Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto kepada Kompas.com (jaringan SURYA.CO.ID), Sabtu (31/8/2019).

Kasus tak terpuji itu, lanjut Didik, terjadi pada 14 Agustus 2019 tengah malam. Baru dilaporkan oleh keluarga pada Kamis (29/8/2019).

Kasus itu, kata Didik, berawal ketika korban dan pelaku pulang dari acara keluarga.

Setelah tiba di kos-kosan yang mereka tempati, korban langsung beristirahat.

Sebelum tidur, pelaku sempat mengatakan kepada korban untuk tidur di kasur bagian bawah.

Namun, korban tidak menghiraukan omongan pamannya, sehingga korban langsung menutup badannya dengan selimut.

"Korban tinggal satu kos bersama paman dan tantenya. Saat kejadian, tantenya tidak ada di kos," ungkap Didik.

Saat melihat korban tertidur pulas, pelaku lalu menggendong korban dari tempat tidur ke kasur yang berada di bawah tempat tidur.

"Setelah itu, korban tidur. Namun, keesokan harinya, setelah korban terbangun, korban sudah dalam keadaan tanpa busana dan merasa alat vitalnya sakit," ujar Didik.

Korban lalu memberitahukan ke tantenya dan langsung melapor ke polisi.

"Setelah menerima laporan, anggota lalu bergerak cepat dan menangkap pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kelapa Lima," tutupnya. (*)

Gadis 17 Tahun di Riau Dijajakan kepada Pria Hidung Belang di Kedai Tuak dengan Tarif Rp 200 Ribu. (Tribunpekanbaru.com/Tribuninhu.com/Bynton Simanungkalit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved