Video: Tak Terima Adiknya Berkelahi, Kakak Beradik Ini Serbu Sekolah sampai Aniaya Seorang Guru
Video: Tak Terima Adiknya Berkelahi, Kakak Beradik Ini Serbu Sekolah sampai Aniaya Seorang Guru
Video: Tak Terima Adiknya Berkelahi, Kakak Beradik Ini Serbu Sekolah sampai Aniaya Seorang Guru
TRIBUNPEKANBARU.COM- Kakak beradik ini harus berirusan dengan kepolisian setelah aksinya melakukan pengeroyokan pada seorang guru.
Aksi keduanya bahkan dilihat langsung oleh murid lainnya di dalam kelas.
Tentu saja perbuatan tidak terpuji tersebut meninggalkan trauma pada anak-anak yang melihat peristiwa tersebut.
Aksi keduanya yang mengeroyok guru tersebut terekam video dan viral di media sosial.
Kini keduanya sudah diamankan polisid an terancam hukuman penjara selama 7 tahun atas penganiayaan yang dilakukan.
Sebuah video penganiayaan seorang guru wanita oleh dua wanita viral di media sosial.
Dari salah satu akun Instagram yang memposting video tersebut, @ndrobeii, tampak guru berbaju putih dipukuli oleh dua wanita.
Awalnya, tampak seorang wanita marah-marah di dalam kelas sambil menunjuk seorang siswa.
Dari video itu terdengar wanita ini marah ke siswa tersebut karena berkelahi dengan anaknya.
Dari caption video, peristiwa itu terjadi di SD Pabangiang, Gowa, Sulawesi Selatan.
Saat dihubungi, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/9/2019).
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, dua pengeroyok guru berinisial NV (20) dan APR (17). Keduanya diketahui merupakan kakak beradik.
Shinto menjelaskan, kejadian itu dilatarbelakangi atas emosi keduanya setelah menerima informasi bahwa adik mereka bertengkar dengan sesama murid di dalam kelas.
"Yang kami sayangkan, informasi pertengkaran antar murid ini direspons secara tidak etis oleh kedua pelaku bersama seorang perempuan lainnya. Mereka mendatangi sekolah dan masuk ke dalam kelas, menjewer murid yang menjadi lawan adik pelaku dan membawanya ke ruang guru. Sehingga menimbulkan keributan baik dalam ruang guru hingga ruang kelas," ujar Akbp Shinto, melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (5/9/2019).
