Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kuansing Terancam Tanpa APBD Perubahan 2019

APBD Perubahan 2019 milik Pemkab Kuansing hingga kini tidak jelas juntrungannya. Diperkirakan APBD Perubahan 2019 tidak bisa disahkan lagi sesuai wakt

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ilham Yafiz
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
APBD 

Kuansing Terancam Tanpa APBD Perubahan 2019

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - APBD Perubahan 2019 milik Pemkab Kuansing hingga kini tidak jelas juntrungannya. Diperkirakan APBD Perubahan 2019 tidak bisa disahkan lagi sesuai waktunya.

Kondisi APBD Perubahan 2019 tersebut yakni Pemkab Kuansing sudah menyerahkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ke DPRD Kuansing pada 8 Agustus lalu.

Namun hingga kini belum ada digelar penandatangan nota kesepakatan KUA PPAS.

Rencananya, penandatangan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan digelar Kamis sore (5/9/2019). Namun batal digelar. Hingga Jumat (6/9/2019), juga tidak digelar.

"Sampai sekarang memang belum ada nota kesepakatan," kata sekwan DPRD Kuansing Mastur, Jumat (6/9/2019).

Pemkab Kuansing memang sudah memasukkan Ranperda APBD Perubahan ke DPRD Kuansing pada Kamis sore (5/9/2019). Ini juga tanpa sidang paripurna.

Baca: Di Kalsel, Pemerintah Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Rumah, Karena Tebalnya Asap Karhutla

Baca: BREAKING NEWS: Ratusan Titik Panas Keliling Riau Hari Ini, Pekanbaru Diselimuti Asap Tebal

Baca: Pegiat HAM Munir Tewas Tak Terselesaikan Selama 15 Tahun, KONTRAS Sebut Jokowi Hanya Seremonial

DPRD Kuansing periode saat ini akan habis pada Senin (9/9/2019). Disaat bersamaan dilantik anggota DPRD baru periode 2019-2024.

Deadline pengesahan APBD Perubahan sendiri pada 30 September. Bila saat itu tidak juga disahkan, maka APBD Perubahan tidak bisa lagi dibawa ke propinsi untuk dievaluasi. Dengan kata lain, APBD Perubahan tidak bosa digunakan.

Anggota DPRD saat ini hanya memiliki waktu hanya dua hari saja. Sedangkan anggota DPRD baru nanti belum bisa menggelar paripurna karena alat kelengkapan dewan belum ada seperti ketua defenitif dan lainnya.

Ketua DPRD Kuansing Andi Putra juga membenatkan belum ada penandatangan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan.

"Belum. Karena sebelum penandatangan nota kesepakatan perlu dicek kembali buku ranperdanya," kata Andi Putra, Jumat (6/9/2019).

Ia mengatakan paripurna tidak bisa terlaksana lagi. Karena waktunya sudah sempit. Dan sebelum paripurna digelar, dewan perlu membahasan penyelesaian akhir terhadap buki Ranperda APBD Perubahan 2019 yang dimasukkan pihak eksekutif pada Kamis lalu.

"Maka APBDP menunggu pimpinan DPRD defenitif. Itupun kalau bisa disahkan. Kalau pimpinan defenitif selesai sebelum akhir September. Maka saya menilai APBDP terancam tidak ada," kata politisi Golkar ini.

Ia pun menuding tim TAPD Pemkab Kuansing penyebab kondisi ini. "(Kondisi ini) karna kelalaian tapd," tegas politisi muda Kuansing ini.

Wakil bupati Kuansing H Halim tidak mau berkomentar panjang soal kondisi ini. Ia hanya berkomentar singkat tanpa mau memperkeruh suasana.

"Kita lihat sampai Minggu. Semua sudah sama dewan," ujarnya.

Dalam APBD Perubahan 2019, ada dana tambahan Rp 201 miliar yang akan dimasukkan. Bila APBD Perubahan batal disahkan, maka dana Rp 201 miliar itu tidak bisa masuk. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved