Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dumai

Kasus Narkoba di Riau, Dua Pria Diamankan Bawa Ganja di Dumai

Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa lima paket daun ganja kering dari tangan keduanya.

Penulis: Syahrul | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
ILUSTRASI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau melakukan pemusnahan narkoba berupa 9 kilogram daun ganja kering. 

Kasus Narkoba di Riau, Dua Pria Diamankan Bawa Ganja di Dumai

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Seorang pria berinisial S (41) dan IL (30) diamankan oleh Sat Restik Polres Dumai akibat penyalahgunaan narkotika pada Minggu (1/9) lalu.

Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa lima paket daun ganja kering dari tangan keduanya.

Disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal pada Minggu (8/9), keduanya diamankan di Kawasan Kecamatan Dumai Kota.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktifitas keduanya di sekitar lokasi penangkapan. Dari sana, kita mulai melakukan penyelidikan terhadap aktifitas keduanya," ungkap Kasubag.

Baca: 216 Unit Truk Odol di Riau Terpaksa Dipotong, Masih Ada 70 Ribu Unit Lagi Akan Menyusul

Baca: Cakades Nomor Urut 2 di Riau Resmi Gugat Hasil Pleno Penghitungan Suara Desa Nipah Sendanu Meranti

Dari tangan pelaku berinisial S, polisi mengamankan empat paket kecil diduga narkotika jenis daun ganja kering dibungkus dengan menggunakan kertas nasi warna cokelat.

Sedangkan satu paket kecil lainnya dibungkus dengan menggunakan plastik bening.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu handphone merk Samsung warna putih dan satu buah plastik asoy diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering dari IL.

Baca: Bocah Riau Jatuh ke Sungai Saat Memancing di Dermaga Inhil, Jenazah Ditemukan 30 Meter dari Lokasi

Baca: Heboh Informasi di Riau Tiga Ekor Harimau Sumatera Berkeliaran di Kandis Siak, Ini Hasil Pengecekan

Saat ini, keduanya sudah berada di Mapolres Dumai guna mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukumnya tersebut.

"Keduanya kita sangkakan telah melanggar UU Narkotika Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana," tandas Kasubag. (Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved