Berita Riau
LAM Riau Upayakan Pengakuan Hak Hutan Adat dan Tanah Ulayat di Riau, Audiensi dengan Pemkab Siak
Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau upayakan pengakuan hak hutan adat dan tanah ulayat di Riau, sebagai upaya awal mereka udiensi dengan Pemkab Siak
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
LAM Riau Upayakan Pengakuan Hak Hutan Adat dan Tanah Ulayat di Riau, Audiensi dengan Pemkab Siak
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau upayakan pengakuan hak hutan adat dan tanah ulayat di Riau, sebagai upaya awal mereka udiensi dengan Pemkab Siak.
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) berupaya memperjuangkan pengakuan hak hutan adat dan tanah ulayat.
Baca: Sepekan Seleksi Calon Pejabat Sekdaprov Riau, Belum Ada yang Daftar, 4 Orang Datangi Kantor Pansel
Baca: 300 Personil Gabungan di Riau Amankan Pelantikan Anggota DPRD Kuansing, DAFTAR Anggota DPRD Kuansing
Baca: Sial, Dua Orang Pelaku Curat di Riau Ketahuan Saat Mencuri Dua Liter Bensin atau Premium
Baca: Terapi Buluh Tua dari Silat Buluh Tua Minangkabau di Riau, Layani Terapi Pijat hingga Terapi Aroma
Baca: TRIBUN WIKI: Kopi Liberika di Riau, Kopi Liberika Dikenal Dunia, Sentra Kopi dan Kopi Luwak Liberika
Upaya tersebut sudah mulai dilaksanakan dengan menggelar audiensi dengan pemerintah kabupaten/kota se -Riau.
"Kami sudah datang dan beraudiensi dengan Bupati Siak pada 28 Agustus 2019 kemarin. Bupati Siak menerima dan juga mendukung upaya ini," kata Dewan Pengurus Harian LAM Riau Syahril Abubakar yang bergelar Datuk Seri, Minggu (8/9/2019).
Waktu itu, ia didampingi sejumlah pengurus LAMR di antaranya Nasir Penyalai, Khairul Zainal, Hermansyah, Asral Aman, Gamal Abdul Nasir, dan Risman Hakim.
Dalam rombongan turut serta utusan sejumlah NGO penggiat masyarakat adat yang tergabung dalam Tim Tanjak, di antaranya NGO WRI, Yayasan Pelopor Bahtera Alam, Aman, dan beberapa perkumpulan aktivis kehutanan lainnya.
Selain itu rombongan juga membawa serta Datin Lembut dan pemuka adat dari masyarakat adat dari Muara Sakal Kabupaten Pelalawan.
Sementara itu Bupati Alfedri yang menyambut rombongan, tampak didampingi Asisten Administrasi Umum Jamaluddin, Asisten Pemkesra Budhi Yuwono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Siak Yurnalis, Kepala Distransnaker Siak Amin Budyadi, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Budiman Safari, Kabag Pertanahan Setdakab Siak Romi Lesmana, Kadis Pariwisata Siak Fauzi Asni serta Ketua Dewan LAMR Siak Wan Said dan pengurus DPH LAMR Siak Zulfahri.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membicarakan kepentingan hak-hak ulayat masyarakat adat.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak.
Baca: STORY Pengusaha Cantik Asal Riau, Lahirkan Anak Kembar, Berbisnis dan Belajar Masak Setelah Menikah
Baca: Restoran di Riau, Daging Dimakan dengan Kentang Pengganti Nasi di Barbar Steak and Sweets Pekanbaru
Baca: SINOPSIS Film Ad Astra, Saksikan Kembali Aksi Brad Pitt di Luar Angkasa, Mencari Ayahnya yang Hilang
Upaya itu tidak terlepas dari kaitan sejarah masyarakat adat dan Kesultanan Siak di masa lalu, dan terbitnya kebijakan pemerintah saat ini yang memberikan angin segar bagi pengakuan atas hak tanah ulayat masyarakat adat.
"Kami berpandangan bahwa pernah berdiri Kesultanan Siak di Kabupaten Siak ini, dengan tanah-tanah ulayat masyarakat adatnya yang bertebaran di wilayah Kabupaten Siak, sebagai rujukan agar Kabupaten Siak dapat diperjuangkan untuk segera dituntaskan hak atas tanah masyarakat adatnya," kata Syahril Abubakar.
Ia melanjutkan, Kabupaten Siak jauh-jauh hari sudah punya Perda terkait Desa Adat.
Menurut dia, Pemkab Siak sangat mendukung penuh upaya pengakuan hutan adat dan tanah ulayat.
Dalam hal ini, LAMR Riau tidak berdiri sendiri, melainkan bekerjasama dan sinergi dengan pemerintah daerah serta perkumpulan NGO yang diberi akronim “Tanjak (Tim Asistensi Percepatan Pengakuan Perlindungan dan Pemajuan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal).
“Pekerjaan Rumah terbesar kita bersama hari ini adalah pengakuan atas hutan adat dan tanah ulayat masyarakat adat. Namun Alhamdulillah Kabupaten Siak sudah melangkah lebih cepat dengan terbitnya Perda Desa Adat sebagai modal awal," kata Syahril.
Ia menyebut masyarakat adat akan memiliki nilai tawar lebih tinggi ketika berhadapan dengan perusahaan yang akan mengelola tanah ulayat.
Namun demikian, ada proses untuk pengajuan pengakuan tersebut.
Baca: SINOPSIS Charlies Angels 2019, Cewek Cantik Beraksi, Kristen Stewart, Naomi Scott dan Ella Balinska
Baca: PELANTIKAN Anggota DPRD Pekanbaru Sesaat Lagi, Ini Daftar Nama Mereka dan SOSOK Ketua DPRD Pekanbaru
Baca: NAMA Kecamatan Baru Hasil Pemekaran, Nama Tampan Dihapuskan, Ini Kata Walikota Pekanbaru Firdaus
Kepala daerah akan membentuk tim khusus yang biasanya diketuai oleh Sekretaris Daerah, serta beranggotakan Asisten I, OPD dan instansi terkait seperti BPN dan lain-lain.
Hasilnya kemudian akan ditandatangani oleh kepala daerah, dan menjadi bagian dari Perda yang mengatur pengakuan hutan adat dan ulayat masyarakat adat yang ada di Provinsi Riau seluruhnya.
“Sesuai Keputusan Majlis Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, bahwa tanah ulayat sudah dipisahkan dari status tanah negara.
Tanah negara ya tanah negara, tanah adat ya tanah adat pula," kata dia.
Upaua ini, kata dia, sudah dimulai dari masyarakat adat di Kampar.
Pihaknya berharap Kabupaten Siak segera menyusul.
Sementara itu Bupati Siak Alfedri mengatakan sangat menyambut baik inisiasi dan itikad LAMR Riau untuk ikut serta berupaya membela hak masyarakat adat di Kabupaten Siak.
Terkait pengembangan penataan pengelolaan hutan adat ke depan, akan disinkronisasikan lewat regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat bekerjasama dengan LAMR Riau dan LAMR Kabupaten Siak serta Perkumpulan NGO Tanjak.
Baca: BREAKING NEWS : Pelantikan Anggota DPRD Riau RICUH, Sejumlah Mahasiwa Tiba-tiba Masuk Ruangan Acara
Baca: Anggota DPRD Riau dari Dumai Hadirkan Ratusan Ibu-ibu pada Acara Pelantikannya Sebagai Wakil Rakyat
Baca: SINOPSIS Film Warkop DKI Reborn, Misi Memecahkan Kasus Money Laundry, Siapa Itu Inka?
“Memang sudah ada 8 Kampung Adat sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2015 terkait Desa Adat. Nantinya niat baik kita semua akan dapat kita konkretkan untuk memberikan kepastian terkait hak adat yang dirumuskan melalui hutan adat. Tentu ini semua perlu pembicaraan lanjut, baik itu sosialisasi, membentuk tim FGD dan lain sebagainya. Artinya dari bulan ke bulan dan tahap demi tahap InsyaAllah bisa kita laksanakan," kata Alfedri.
Ia menguraikan, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tersebut, 8 kampung adat tersebut adalah Kampung Tengah Kecamatan Mempura, Kampung Penyengat Kecamatan Sungai Apit, Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib, Kampung Lubuk Jering Kecamatan Sungai Mandau, Kampung Minas Barat dan Kampung Mandi Angin Kecamatan Minas, Kampung Bekalar dan Kampung Libo Jaya di Kecamatan Kandis.
Terkait pengakuan hak hutan adat atau ulayat masyarakat adat di Kabupaten Siak akan menunggu formulasi.
Pada prinsipnya Pemkab Siak siap bekerjasama dengan LAM Provinsi Riau bersama Tim Tanjak.
Sebab, daerah lain yang memperoleh pengakuan tanah ulayat dan telah dikembalikan secara simbolis oleh Presiden RI kepada masyarakat adat.
"Kenapa tidak untuk kita laksanakan di Kabupaten Siak? Kami memandang pertemuan ini sangat penting untuk masyarakat adat kita di Kabupaten Siak," kata dia.
LAM Riau Upayakan Pengakuan Hak Hutan Adat dan Tanah Ulayat di Riau, Audiensi dengan Pemkab Siak. (Tribunpekanbaru.com/Tribunsiak.com/Mayonal Putra)