Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Jajaran Polda Riau Tetapkan 42 Tersangka Perorangan dan 1 Korporasi Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Polda Riau dan jajaran Polres sudah menetapkan 42 tersangka perorangan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru bersama prajurit TNI berusaha memadamkan bara api kebakaran lahan gambut yang terjadi di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (10/9/2019). (Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir) 

Jajaran Polda Riau Tetapkan 42 Tersangka Perorangan dan 1 Korporasi Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran Polres sudah menetapkan 42 tersangka perorangan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Selain perorangan ada juga satu tersangka korporasi, yakni PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).

Hal ini dibeberkan Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Riau, Kombes Pol Rachmat Widodo, saat Rapat Evaluasi Penanggulangan Karhutla di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Selasa (10/9/2019).

"Sampai saat ini sudah ada 42 tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi yakni PT SSS dalam kasus Karhutla di Riau," ujarnya.

Lanjut dia, adapun total luasan lahan yang dibakar para tersangka ini, mencapai 491.755 hektare.

Baca: Pasukan Kostrad Dikerahkan Ke Riau untuk Tangkap Pelaku Pembakar Lahan

Baca: Kabut Asap Parah di Riau, 1.670 Masyarakat Kampar Terjangkit ISPA

Para tersangka ini kata Kombes Rachmat, untuk korporasi diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, sedangkan perorangan ditangani seluruh jajaran Polres.

Mereka ada yang tertangkap tangan, artinya saat melakukan pembakaran, ada yang ditangkap usai melakukan pembakaran, setelah dilakukan penyelidikan.

Adapun rincian penanganan tersangka diantaranya, Polres Inhil menangani 1 tersangka dengan luas lahan terbakar 40 hektare, Polres Inhu 3 tersangka dengan lahan terbakar 5 haktare.

Lalu Polres Pelalawan 4 tersangka dengan lahan terbakar 41,25 hektare dan Polres Rohil 4 tersangka dengan lahan terbakar 9.05 hektare.

Kemudian Polres Bengkalis 7 tersangka dengan lahan terbakar 207 hektare, Polres Siak 4 tersangka dengan lahan 11.5 hektare, Polres Dumai 8 tersangkan dengan lahan 16,5 haktare dan Polres Rohul 1 tersangka dendam lahan 1 hektare.

Selanjutnya Polres Kepulauan Meranti 2 tersangka dengan lahan terbakar 3,2 hektare, Polres Kampar 2 tersangka dengan lahan 4 hektare, Polres Kuansing 3 tersangka dengan lahan 2 hektare dan Polresta Pekanbaru 3 tersangka dengan lahan 1,25 hektare.

Baca: Sebelum Tewas Korban Tabrakan Mobil vs Bus Sempat Ambil Video, Ada yang Sebut Soal Kecelakaan

Baca: Jadi Sorotan, Penampilan Beda Alleia Anata, Anak Ariel NOAH yang Beranjak Remaja di Foto Terbaru

Disebutkan Rachmat, jumlah tersangka itu kemungkinan bisa bertambah.

Terlebih sampai saat ini di sejumlah daerah di Riau juga masih terjadi kebakaran hutan dan lahan.

"Perintah pimpinan harus bertambah. Sekarang ini hampir seluruh Polres menangani Karhutla," bebernya.

"Jadi ada 41 LP, satu sudah P21, proses penyidikan 20 kasus, penyelidikan 4 kasus, tahap II ada 16 kasus," pungkasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved