Pekanbaru
Parkir Sepeda Motor di Pekanbaru Cuma Rp 1000 Tapi Dipungut Lebih, Oknum Jukir Kena Sanksi
Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru kembali mendapatinya saat melakukan penindakan di Pasar Simpang Baru, Jalan HR Soebrantas, Selasa
Khairunnas tidak menampik bahwa keberadaan para juru parkir liar masih menghantui para pengendara.
Mereka menyebar di sejumlah titik yang rawan parkir liar.
"Kebanyakan para pelaku adalah juru parkir liar. Mereka tidak mau memungut sesuai perda yang ada," paparnya.
Khairunnas mengaku tidak bisa merinci titik rawan juru parkir liar. Mereka bakal menindak aksi parkir liar setelah mendapat laporan masyarakat.
"Selagi ada laporan masyarakat ya kita tindak," terangnya.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT memerintahkan UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk menindak juru parkir liar.
UPT Perparkiran tidak boleh membiarkan keberadaan para juru parkir liar. Ia tidak ingin ada oknum preman atau oknum lainnya memungut parkir tanpa identitas jelas.
"Ini kan negara hukum, jangan dibiarkan preman atau oknum lainnya memungut parkir seenaknya," ujarnya beberapa waktu lalu.
Firdaus menegaskan bahwa pemerintah kota sudah membenahi sistem parkir yang ada. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah mempersiapkan sistem parkir selama tiga tahun.
Baca: Warga Pekanbaru Disiram Soda Api Sampai Alami Luka Bakar, Satu dari Dua Pelaku Berhasil Ditangkap
Pembenahan sistem manajemen parkir ini untuk mencegah keberadaan juru parkir liar. Ada juga peningkatan pelayanan dan kepastian bagi para pengguna jasa parkir.
Saat ini titik parkir yang ada mencapai 181 titik. Titik ini terbagi dalam tujuh zona parkir di Kota Pekanbaru.
Zona parkir ini menyebar di 12 kecamatan yang ada. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)