Pekanbaru
Warga Pekanbaru Disiram Soda Api Sampai Alami Luka Bakar, Satu dari Dua Pelaku Berhasil Ditangkap
Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka bakar cukup parah di sejumlah bagian tubuhnya. Terutama wajah, leher, dada, perut, dan pinggang.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
"Karena tidak kuat lagi, korban berhenti di pinggir jalan. Dia lalu menghubungi kawannya untuk minta tolong diantarkan ke rumah sakit," sambung Aprino.
Dia mengungkapkan, setelah mengetahui informasi tentang kejadian tersebut, serta korban membuat laporan resmi, penyelidikan pun dimulai.
"Sampai akhirnya, satu pelaku berhasil kita amankan. Awalnya dia diketahui berada di Duri, namun ternyata kabur ke arah Medan. Kita lakukan pengejaran ke sana. Barang bukti sebuah cangkir besi, 1 unit HP dan dua kaleng soda api yang sudah kosong turut kita amankan," sebutnya.
Pengakuan pelaku MH yang berhasil diamankan ini, dia diberi uang senilai Rp2 juta dan 1 unit HP oleh pelaku utama, UC.
"Untuk pelaku kita jerat pasal 355 junto pasal 351. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Baca: Pasukan Kostrad Dikerahkan Ke Riau untuk Tangkap Pelaku Pembakar Lahan
Baca: Kabut Asap Parah di Riau, 1.670 Masyarakat Kampar Terjangkit ISPA
Terpisah, pelaku MH saat diwawancarai, awalnya mengaku tidak tahu akan dibawa oleh UC untuk melakukan penyiraman soda api kepada seseorang.
"Saya tidak tahu, awalnya dia minta saya menemani dia. Katanya ada mau hajatan ke Taluk Kuantan, mau nyewa bus. Diajaknya bayar uang panjar," sebutnya.
Dia pun menuturkan, kepergiannya ke Medan bukan untuk kabur. Melainkan lantaran pekerjaannya yang seorang sopir truk. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)