Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelakor Kekinian Semakin Berani, Datangi Rumah Suami Orang Hingga Pukuli Isterinya

Penganiayaan Rita kepada Juliasi bermula saat Rita sudah dua pekan tak bertemu suami korban.

TRIBUNSUMSEL.COM
Pelaku penganiayaan isteri orang diamankan polisi 

Penganiayaan Rita kepada Juliasi bermula saat Rita sudah dua pekan tak bertemu suami korban.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Wanita yang diduga sebagai perebut laki orang alias (pelakor) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara.

Ia diamankan setelah berani mendatangi rumah Juliasi (32) dan menganiaya wanita yang suaminya direbut olehnya.

Pelakor itu bernama Rita (30),  warga Jalan Pelita RT 02 Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.

Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harison Manik mengatakan kasus penganiayaan itu terjadi hari Senin (09/92019) pukul 21.30 WIB dilakukan pelaku di depan rumah korban.

"Pada saat korban sedang di rumah, datanglah pelaku dalam keadaan marah-marah dan mencari suami korban," ungkap Harison Manik pada wartawan, Rabu (11/9/2019).

Ternyata usut punya usut pelaku menjalin hubungan khusus (selingkuh) dengan suami korban, sehingga korban yang kesal tidak memperdulikannya.

"Karena tak digubris pelaku malah emosi dan memukul kepala korban, korbanpun merasa tidak senang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Utara guna menjalani proses hukum," ungkapnya.

Penganiayaan Rita kepada Juliasi bermula saat Rita sudah dua pekan tak bertemu suami korban.

"Akhirnya karena tak ada kabar Rita mendatangi rumah Juliasi dan menanyakan keberadaan suaminya," ungkap Kapolsek.

Setelah menerima laporan korban kemudian penyidik mengamankan pelaku di rumahnya, Selasa (10/9) kemarin.

"Setelah diamankan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara guna proses penyidikan lebih lanjut dan selanjutnya pelaku dilakukan penahanan di sel tahanan wanita," katanya.

Kepada Polisi bahwa Rita dengan suami Juliasi itu sudah menikah selama tiga tahun.

Belakangan janda muda berusia 30 tahun bernama Rta itu ternyata ditahan sementara oleh polisi dan hanya akan dikenakan wajib lapor saja.

Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harison menjelaskan, hal itu dilakukan lantaran kasus tersebut tergolong pada pidana ringan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved