Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Usai Berhubungan Intim Dengan Pacarnya, Ayah Angkat ABG di Kepulauan Riau Ini Juga Minta Jatah

Dalam satu malam, korban juga terpaksa melayani nafsu syahwat sang ayah angkat sebanyak dua kali.

Istimewa/Tribun Medan
Pencabulan Adik Ipar 

Tidak saja menangkap ayah angkat korban, polisi juga mengamankan kekasih korban yang juga melakukan pencabulan kepada korban, Rabu (11/9/2019) malam.

Hasil pemeriksaan, korban mengakui sebelum disetubuhi oleh orangtua angkatnya, korban juga telah berhubungan intim dengan pacarnya.

"Karena korban masih di bawah umur, pacarnya juga sudah kita tangkap dan kami lakukan penahanan. Kedua pelaku kami proses dalam kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman  hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved