Niat Maju di Pilkada 2020 Namun Tak Cukup Umur, Faldo Hingga Tsamara Amany Gugat UU Pilkada
Mereka meminta batas usia calon kepala daerah yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk wali kota/bupati, diturunkan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah politisi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon kepala daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Mereka meminta batas usia calon kepala daerah yang berlaku saat ini yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk wali kota/bupati, diturunkan.
"Buat kita, itu diskiminasi. Mengapa? Karena esensi daru demokrasi, esensi dari sebuah republik, adalah ketika setiap orang setiap warga negara harus berhak dipilih dan berhak memilih," kata Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Tsamara Amany di Gedung MK, Senin (23/9/2019).
Tsamara berpendapat, layak tidak layaknya seseorang untuk menjadi kepala daerah mestinya tidak didasarkan pada usia seseorang.
"Kita harus serahkan mekanisme itu ke mekanisme demokratis dan biarkan seleksi yang terjadi itu seleksi yang demokratis," ujar dia.
Baca: ABG 15 Tahun Jadikan Pacarnya Yang Berusia 13 Tahun Sebagai Umpan, Pemuda 18 Tahun Tewas Ditikam
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini melanjutkan, tidak adil bila ada seseorang yang ingin menjadi kepala daerah namun terjegal hanya karena masalah usia.
Menurut Faldo yang ingin pada Pemilihan Gubernur Sumatera Barat 2020, hal itu disayangkan karena peluang seseorang untuk menjadi kepala daerah menjadi sia-sia dan harus menunggu lima tahun lagi.
"Bayangkan ada satu orang yang umurnya kurang satu hari, kurang dua hari dia pengin jadi kepala daerah. Tapi karena umurnya kurang satu hari, dan silakan pikirkan, apa perubahan psikologis seseorang dalam umur satu hari, dan dia harus menunggu lima tahun lagi," kata Faldo.
Faldo pun tak memungkiri gugatannya ke MK terkait batas usia calon kepala daerah merupakan salah satu cara untuk membuka jalannya.
Sebab, usia Faldo pada batas pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar mendatang baru 29 tahun.
Baca: Ini Kata Pedas Thajo Kumolo Kepada Gubernur Riau: Harusnya Dia Punya Empati, Sensitivitaslah
Sementara itu, UU Pilkada mengatur batas minimal calon gubernur dan wakil gubernur yakni 30 tahun.
"Penetapan calon itu 8 Juli, umur saya tuh (29 tahun), ulang tahun 9 Juli, kurang sehari, bagaimana mau daftar? Kalau timeline tidak diundur, ya saya tidak bisa daftar," kata dia.
Juru Bicara PSI Dara Nasution menambahkan, mereka tak meminta secara khusus batasan diturunkan ke usia tertentu.
Para penggugat, kata Dara, menyerahkan sepenuhnya ke MK.
"Kita hanya ingin menunjukkan bahwa ada ketidak konsistenan antara satu undang-undang dengan undang-undang yang lainnya soal keterlibatan anak muda di dalam pilkada dan legislatif," ujar Dara.
Baca: Pasangan Pengantin Baru di Riau Nyaris Gagal Terbang ke Batam untuk Bulan Madu karena Kabut Asap