UPDATE! Demo Ribuan Mahasiswa di DPRD Sumsel Ricuh, Mahasiswa Terluka
Aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa di depan Kantor DPRD Sumsel, Selasa (24/9/2019), akhirnya ricuh.
"Saya minta kepada seluruh mahasiswa dari seluruh kampus yang ada disumsel saya minta perwakilan atau orang yang merasa dituakan. Karena kita tidak memberi izin semuanya masuk pasalnya sekarang DPRD sedang ada pelantikan," ujar Kombes Pol Didi Hayamansyah.
Ia menambahkan jika permintaan itu diterima dia akan memberikan masuk akses kedalam gedung DPRD. Seraya mendengar kapolresta Palembang tersebut
Seluruh presiden mahasiswa bersedia menjadi perwakilan yang masuk ke dalam gedung rakyat tersebut.
Baca: Dulu Bilangnya Instagram Cuma Buat Ajang Pamer, Mayangsari Jilat Ludah Sendri, Kini Malah Pamer?
Baca: Disorot Perutnya Buncit, Maia Estyanti Bilang Tak Akan Pernah Hamil, Apa Itu Permintaan Sang Suami?
Baca: Katahuan Bohong, Katanya Naik Pesawat Kelas Binis, Mantan Suami Berbie Kumalasari Malah Bilang Gini
Adapun 15 tuntutan yang mereka ajukan:
1. Mencabut Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan menerbitkan Perppu yang mencabut Undang-Undang KPK dan disetujui oleh DPR.
2. Mencabut Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang memberikan kenikmatan bagi Koruptor.
3. Membatalkan pengangkatan seluruh Capim Komisi Pemberantasan Korupsi terpilih.
4. Menunda pengesahan dan mengeluarkan seluruh ketentuan mengenai korupsi dari RUU KUHP.
5. Mencabut draf RKUHP dan melakukan kajian dan partisipasi publik kembali dalam penyusunan draf secara komprehensif sebelum melakukan pembahasan di dewan perwakilan rakyat.
6. Mencabut pasal-pasal karet dalam Undang-Undang ITE maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
7. Mendisiplinkan aparat negara dalam berhadapan dengan rakyat untuk menjamin kebebasan berpendapat demi iklim demokrasi yang sehat.
8. Selesaikan konflik agraria dan laksanakan reforma agraria sejati
9. Mencabut Undang-Undang Sumber Daya Air yang menghalangi akses rakyat terhadap air.
10. Menolak RUU Minerba yang berpotensi mengkriminalisasi rakyat yang dalam konflik pertambangan
11. Menolak RUU Pertanahan yang berpotensi memperparah ketimpangan kepemilikan tanah.
12. Mencabut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, dan dengan serius melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berdampak penting bagi lingkungan.
13. Hentikan kriminalisasi petani
14. Secara serius mengupayakan penghapusan diskriminasi terhadap seluruh etnis di Indonesia
15. Menjamin dilaksanakannya otonomi daerah yang menyejahterakan dan menjamin akses ekonomi bagi rakyat.