Berita Riau
Sudah P21, Dua Tersangka Penyelundup Baby Lobster Senilai Rp14 Miliar di Riau Diserahkan Ke Jaksa
Berkas perkara dua tersangka kasus penyelundupan 95.340 ekor baby lobster senilai Rp14 miliar, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Sudah P21, Dua Tersangka Penyelundup Baby Lobster Senilai Rp14 Miliar di Riau Diserahkan Ke Jaksa
PEKANBARU - Berkas perkara dua tersangka kasus penyelundupan 95.340 ekor baby lobster senilai Rp14 miliar, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
Dua tersangka tersebut yakni pria berinisial Rah dan Wid, warga asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.
Mereka berhasil ditangkap oleh tim Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Polair Polda Riau, di kediamannya masing-masing.
"Setelah dinyatakan lengkap, kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti, kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tembilahan, Inhil. Atau dalam artian perkara ini sudah masuk tahap II dan segera dilakukan proses peradilan," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, Rabu (25/9/2019).
Lanjut dia, adapun barang bukti yang ikut diserahkan kepada Jaksa bersama kedua tersangka, yaitu 2 unit mobil merk Toyota Innova, 3 unit handphone, dan lain-lain.
Baca: BREAKING NEWS: Ribuan Baby Lobster Berhasil Diamankan Saat Hendak Diselundupkan
Baca: Polda Riau Amankan 95 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp 14,6 Milyar, Akan Diselundupkan Ke Singapura
Sementara untuk barang bukti baby lobster, sudah dikirim ke daerah Jawa untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa, tanggal 24 September 2019 kemarin," sebut Wawan.
Kedua tersangka Rah dan Wid, berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan pasca berhasil menggagalkan penyelundupan 95 ribu ekor lebih baby lobster di daerah Tembilahan, Kabupaten Inhil beberapa waktu lalu.
Dimana diketahui, dalam pengungkapan pada Sabtu (17/8/2019) dini hari lalu tersebut, para tersangka berhasil kabur saat hendak digerebek.
Mereka nekat meninggalkan dua unit mobil yang digunakan untuk membawa benih lobster, dengan kabur ke perkebunan sawit.
Rencananya, baby lobster senilai Rp14,6 miliar itu, akan diselundupkan ke negara Singapura, dengan dibawa dari Tembilahan.
"Kedua tersangka ini kita tangkap di rumahnya masing-masing. Satu di daerah Keritang, satu lagi di daerah Pusaran, Kecamatan Enok," kata AKBP Wawan.
Baca: STORY - Guru dan Wali Murid di Siak Manfaatkan WAG untuk Pembelajaran Selama Libur Akibat Asap Riau
Dibeberkan Wawan, pengungkapan tersangka ini, bermula dari penyelidikan petugas terhadap unit kendaraan yang ditinggalkan para tersangka.
"Pemilik mobil itu kita lacak lewat Regident Center Korps Lantas Polri. Setelah diketahui identitasnya, kita lakukan penelusuran lebih lanjut," tuturnya.