Berita Riau
Sudah P21, Dua Tersangka Penyelundup Baby Lobster Senilai Rp14 Miliar di Riau Diserahkan Ke Jaksa
Berkas perkara dua tersangka kasus penyelundupan 95.340 ekor baby lobster senilai Rp14 miliar, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam selama 3 hari terakhir, dengan turut diback up jajaran Satpolair Polres Inhil.
Dimana awalnya, petugas mendapatkan informasi tentang akan adanya pengiriman secara ilegal baby lobster dari Provinsi Jambi ke Tembilahan.
Petugas selanjutnya melakukan pemantauan dan penyelidikan di wilayah perairan.
Pada Sabtu dini hari, petugas gabungan pun membagi tugas. Selain ada yang siaga di laut, ada juga yang merapat ke daratan.
Lantaran mendapati informasi jika ada mobil minibus menuju pelabuhan tikus di areal perkebunan sawit Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Polisi lalu mengatur siasat dengan melakukan pengepungan. Alhasil, mobil yang menjadi target itu berhasil dihentikan sebelum menuju ke pelabuhan tikus.
Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Para pelaku kabur melarikan diri masuk ke kebun sawit.
Saat itu kondisi sangat gelap dan berada di perkebunan sawit, sehingga aparat kehilangan jejak para pelaku.
Para pelaku, meninggalkan mobil yang berisi 14 kotak kardus besar berisi 95 ribu lebih bibit lobster.
Diduga bahwa benih lobster itu berasal dari Pulau Jawa. Jambi dan Riau, hanya menjadi wilayah perlintasan penyelundupan benih lobster. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)