Berita Riau

Udara di Riau Membaik Pasca Diguyur Hujan, Pemprov Belum Cabut Status Darurat Pencemaran Udara

Pasca diguyur hujan dengan intensitas sedang selama dua hari ini kualitas udara di Provinsi Riau sudah berangsur membaik, Rabu.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Syaiful Misgiono
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang Komandan Satgas (Dansatgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau saat secara resmi mengumumkan status darurat bencana pencemaran udara, Minggu (23/9/2019). 

Udara di Riau Membaik Pasca Diguyur Hujan, Pemprov Belum Cabut Status Darurat Pencemaran Udara

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasca diguyur hujan dengan intensitas sedang selama dua hari ini kualitas udara di Provinsi Riau sudah berangsur membaik, Rabu (25/9/2019).

Meski sebelumnya Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berada di level berbahaya. Namun saat ini ISPU di Riau, khususnya kota Pekanbaru sudah berangsur membaik dan sudah berada dilevel sedang.

Meski kualitas udara di sebagian wilayah di Riau sudah berada dilevel sedang namun Pemprov Riau belum berencana akan mencabut status Darurat pencemaran udara di Riau yang ditetapkan Senin (23/9/2019) kemarin.

“Kita sudah menetapkan selama seminggu sampai tanggal 30 September, (status darurat) tetap berlaku. Nanti setelah itu baru kita lihat kondisinya,” kata Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, Rabu (25/9/2019).

Baca: Oknum Polisi Pelaku Pemukulan Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut Berhasil Ditangkap, Polda Proses

Pihaknya bersama Satgas Kahutla sudah berupaya dalam rangka untuk memadamkan api sehingga tidak lagi terjadi. Selain itu Edy menyebut apa yang terjadi pada hari ini itu juga tidak terlepas dari bagian upaya yang sudah dilakukan.

“Kita lakukan dalam beberapa waktu belakangan, bahwa kemarin kita sudah berupaya untuk melakukan pemadaman, dengan cara membentuk hujan buatan. Alhamdulillah hasilnya di beberapa tempat sudah terjadi hujan, dan termasuk di Kota Pekanbaru tadi malam terjadi hujan,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar selaku Komandan Satgas (Dansatgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau secara resmi mengumumkan status darurat bencana pencemaran udara, Senin (23/9/2019).

Pengumuman penetapan status darurat pencemaran udara di Riau ini disampaikan langsung oleh Gubri Syamsuar dihadapan ratusan awak media saat memimpin rapat di media center Karhutla Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

"Hari ini secara resmi kita tetapkan Riau darurat bencana pencemaran udara akibat kabut asap terhitung mulai hari ini sampai tanggal 30 September mendatang," kata Syamsuar.

Penetapan tersebut disampaikan Dansatgas Karhutla Riau setelah mendapatkan masukan dari Kementrian LHK yang menyampaikan ISPU di Riau dalam beberapa hari ini sudah masuk dalam kategori berbahaya karena sudah berada di level diatas 300. Penetapan darurat pencemaran udara ini mengacu pada PP 41 tahun 1999 pasal 26 tentang pencemaran udara.

Gubri Syamsuar menginstruksikan kepada seluruh kepala dinas kesehatan di Provinsi Riau untuk mengaktifkan seluruh posko kesehatan dan rumah singgah. Instruksi tersebut disampaikan Syamsuar menyusul ditetapkannya status darurat pencemaran udara di Riau.

"Kami minta Posko Kesehatan dan rumah singgah diaktifkan. Dengan ditetapknya status darurat pencemaran udara, saya minta posko kesehatan dan rumah singgah buka 24 jam agar bisa dijadikan tempat pengungsian bagi warga yang sesak nafas dan penyakit lainya akibat kabut asap," katanya.

Syamsuar berharap dengan ditetapknya status darurat pencemaran udara tersebut, penanganan terhadap masyarakat riau yang terserang penyakit akibat kabut asap bisa lebih maksimal lagi.

Sebab selama ini Posko kesehatan dan rumah singgah hanya buka mulai pukul 08.00 Wib hingga 21.00 Wib setelah itu warga harus pulang ke rumahnya kembali.

Baca: STORY - TMC Hujan Buatan, Kapur dan Garam Disemai di Ketinggian Hingga 14 Ribu Kaki Langit Riau

Namun dengan sudah ditetapkannya status darurat pencemaran udara ini, maka posko kesehatan dan rumah singgah harus buka 24 jam.

Selain itu, Syamsuar juga menegaskan bahwa seluruh rumah sakit baik swasta maupun milik pemerintah harus menggratiskan biaya berobat bagi pasien yang disebabkan akibat kabut asap. Diantaranya adalah penyakit ISPA, Asma, iritasi kulit dan mata serta pneumonia.

"Saya sudah sampaikan kepada kepala dinas kesehatan, agar menyampaikan kepada seluruh rumah sakit di Riau, baik swasta maupun milik pemerintah agar menggratiskan biaya berobat untuk pasien yang terkena penyakit akibat kabut asap. Kalau ada rumah sakit yang minta biaya, silahkan laporkan ke kami, nanti akan kita tindaklanjuti," ujarnya. (Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved