Fakta Anak Berhubungan Intim dengan Ibu Kandung Lalu Pekosa dan Bunuh Adik Angkat
Sebelum ditemukan tewas ternyata NP diperkosa oleh kedua saudara angkatnya, RG (16) dan RS (14) kemudian dibunuh.
"Saya ingin sekali punya anak perempuan, makanya saya dan suami mengangkatnya sejak usia dua tahun," ujar SR yang berlinang air mata.
Baca: VIDEO VIRAL! Polisi Dihajar & Dikejar Pelajar STM: Ini Versi Polisi & Fakta di Video
Baca: LIVE Korea Open 2019: Cek Jadwal Indonesia & Link Live Video Babak Ke 2 Korea Open 2019 (VIDEO)
4. Ketiga pelaku sering melakukan hubungan inses selama 2 bulan
Hasil penyidikan, tiga tersangka, SR dan dua anaknya, RG dan RS, sering melakukan hubungan intim atau inses.
Hal itu telah berlangsung sekitar dua bulan.
"Ketiga pelaku ini juga sering melakukan hubungan inses antara ibu dengan kedua anak kandungnya."
"Selain kepada ibunya, kedua pelaku ini juga kepada adik angkatnya," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolsek Cibadak, Selasa (24/9/2019) yang dikutip dari Tribun Jabar.
Hubungan seksual antara ibu dengan anak ini terungkap saat polisi menemukan celana training dalam penggeledahan di rumah pelaku.
Di celana training itu masih ada bercak sperma yang selanjutnya diketahui celana itu milik RS.
Bahkan ketiganya pernah melakukannya bertiga secara bersama-sama.
Aksinya tersebut dilakukan saat suami atau ayah kedua pelaku sedang berada di luar rumah.
Selain itu, kedua remaja pria yang masih berstatus sebagai pelajar ini juga sering melakukan hubungan seks dengan adik angkatnya.
"Hubungan asmara kedua laki-laki remaja dengan ibunya dan adik angkatnya ini dipicu karena sering menonton video porno dari telepon genggamnya."
"Keduanya berhalunisasi lalu melampiaskannya dengan ibu kandungnya dan adik angkatnya," ujar dia.
Baca: Usai Bunuh Ibu Kandung Karena Merasa Tak Disayang, Pria Ini Tersenyum Saat Ditangkap
Baca: Tawarkan Jasa Wanita Lajang, Janda dan Ibu Rumah Tangga, Mucikari Ini Gunakan Rumah Sendiri
5. Ancaman hukuman
Nasriadi mengemukakan, ketiga tersangka akan dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukuman penjara lima belas tahun, bahkan bisa lebih," ungkap Nasriadi, Selasa (24/9/2019).
Menurut dia, karena terdapat dua pelaku masih di bawah umur tentunya akan diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak bagi kedua pelaku.