Berita Riau Terkini
Pengusaha Dikenai Pajak Rp 500 Juta Tanpa Penjelasan, Kanwil Bea Cukai Riau Dinilai Sewenang-wenang
Direktur CV Sinar Indonesia Suko Herunomow mengeluh atas beban pembayaran kekurangan pajak yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Riau
Pengusaha Dikenakan Pajak Rp 500 Juta Tanpa Penjelasan, Kanwil Bea Cukai Dinilai Sewenang-wenang
TRIBUNPEKANBARU.COM - Direktur CV Sinar Indonesia Suko Herunomow mengeluh atas beban pembayaran kekurangan pajak yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.
Nilainya tak tanggung-tanggung. Mencapai Rp 514 juta lebih.
Suko kaget, ia tiba-tiba dikirimi surat dari yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi tertanggal 23 September 2019 lalu.
Dalam surat itu, perusahaanya diharuskan membayar kekurangan PPN dan PPh berikut denda impor barang senilai Rp514.703.000.
Rinciannya PPN Rp391.763.000 ditambah PPh pasal 22 Rp 97.940.000 dan denda Rp 25.000.000.
Celakanya, Suko samasekali tidak tahu, apa yang menjadi penyebab ia dikenakan beban pajak dalam jumlah fantastis tersebut. Sebab, Kanwil Bea Cukai Riau tidak transparan atas penerapan kekurangan pajak itu.
"Sampai hari ini, saya tidak pernah diberi tahu kenapa kami dikenakan beban itu. Apa dasarnya dan darimana angka sebesar itu datang," sebutnya Heru.
Ia juga merasa aneh, sebab dalam proses importasi barang yang dilakukan perusahaannya sebelum ini, berjalan lancar dan tidak ada persoalan.
Proses teknis dan administrasi importasi pun sudah dilakukan sesuai prosedur di Kantor Pelayanan Bea Cukai Kota Pekanbaru.
"Seluruh syarat dan dokumen tidak ada yang kurang. Pajak dan lain lain pun sudah dipenuhi. Prosedur dijalankan di Kantor Pelayanan Bea Cukai Kota Pekanbaru secara rigid. Semuanya tak ada masalah. Tiba-tiba Kantor wilayah mengeluarkan surat aneh tersebut, ya kita jadi bertanya-tanya akhirnya," sebut Heru.
Baca: Tere Liye Berhenti Terbitkan Buku Gara-gara Pajak, Begini Respons Menteri Keuangan
Baca: Kemiskinan di Indonesia Naik, Menteri Keuangan Pertanyakan Pengelolaan Dana di Daerah
Dalam proses importasi di Kantor Pelayanan Bea Cukai Kota Pekanbaru tersebut , kata Heru, pihaknya juga sudah membayar ratusan juta PPN PPh atas lima dokumen impor barang baterai motor dari China.
"Jelas kami kaget. Segala prosedur sudah kami ikuti sebelumnya. Semua dokumen sudah kami lengkapi. Tapi kok masih dapat surat lagi yang menyatakan kami kurang bayar. Nilainya itu lho, fantastis sampai Rp500 jutaan," ujar Suko.
Dalam Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP - 06/WBC.03/2019, perusahaannya diwajibkan membayar kekurangan PPN dan PPh atas hasil nota dinas Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai Nomor ND 1102/BC.09/2019 tanggal 22 Agustus 2019.
Namun demikian, pihaknya mempertanyakan rincian hasil audit tersebut.
“Kami harus tahu dong rincian angka PPN Rp 391.763.000 + PPh pasal 22 Rp 97.940.000 dan denda Rp 25.000.000 datang dari mana? Perhitungannya seperti apa? Kan enggak bisa ujuk ujuk muncul angka itu?," tegasnya.
Dijelaskan Suko, misalnya, jika pihaknya melanggar ketentuan atau syarat ketentuan importasi, itu pun pihaknya harus diberitahu salahnya dimana. "Jadi Bukan begini caranya,” ujar Suko.
Lebih jauh dikatakannya, dalam surat yang dikirimkan pihak Kanwil Bea Cukai Riau juga disebutkan jika keberatan dengan nilai penetapan kembali ini pihaknya bisa mengajukan keberatan.
Masalahnya, pihaknya harus menyetorkan uang ke negara sebanyak 50 persen dari angka kekurangan Rp 514.703.000 tadi jika ingin mengajukan keberatan.
"Kalau tak punya uang sebanyak itu, tak bisa kita mengajukan keberatan. Ini kan sewenang-wenang dan merugikan," katanya.
Terkait hal ini pihak Humas Kanwil Bea Cukai Riau, Fino, mengatakan ia belum tahu pasti apa permasalahan yang dikelihkan pengusaha tersebut.
Karena biasanya bagi perusahaan mengajukan keberatan ke pihak bea cukai. Dan ia juga tidak menampik importir CV Sinar Indonesia diminta membayar pajak kekurangan setelah dilakukan penelitian ulang.
“Pihak importir punya hak untuk mengajukan keberatan atas penetapan pejabat di kantor pelayanan pak, diajukan ke kantor wilayah Bea Cukai,” jelas Fino.
“Tagihan tersebut atas penelitian ulang terhadap dokumen pabean CV Sinar Indonesia. Apabila pihak CV yakin atas kebenarannya, bisa mengajukan upaya banding ke Pengadilan Pajak,” jelasnya lagi. (*)