Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Riau 2020

Pilkada Riau 2020, Dana Pilkada Siak 2020 Rp 26,5 Miliar, KPU Siak : Cukup Tak Cukup Kita Cukupkan

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Riau 2020, dana Pilkada Siak 2020 Rp 26,5 miliar, KPU Siak sebut cukup tak cukup kita cukupkan

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Pilkada Riau 2020, Dana Pilkada Siak 2020 Rp 26,5 Miliar, KPU Siak : Cukup Tak Cukup Kita Cukupkan 

Pilkada Riau 2020, Dana Pilkada Siak 2020 Rp 26,5 Miliar, KPU Siak : Cukup Tak Cukup Kita Cukupkan

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Riau 2020, dana Pilkada Siak 2020 Rp 26,5 miliar, KPU Siak sebut cukup tak cukup kita cukupkan.

Ketua KPU Siak Ahmad Rizal dan Ketua Bawaslu Siak M Rohyani tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Siak 2020, Selasa (1/10/2019) di aula kantor Bupati Siak.

Baca: Siswa dan Siswi SMP di Riau TERCIDUK Satpol PP Meranti Bermesraan dan Ciuman di Kebun Perkemahan

Baca: ANAK Kandung Bupati Pelalawan HM Harris Daftar ke PKS, Adi Sukemi Yakin Maju Pilkada Pelalawan 2020

Baca: STATUS Riau Darurat Pencemaran Udara DICABUT, Gubri Syamsuar Sebut Kondisi Udara sudah Membaik

KPU mendapat anggaran Rp 26,5 miliar sedangkan Bawaslu Rp 10,8 miliar.

Anggaran tersebut di bawah jumlah yang duajukan kedua instansi penyelenggara Pemilu itu.

KPU mengajukan anggaran Rp 32 miliar sedangkan Bawaslu Rp 16 miliar.

Anggaran itu harus dicukupkan untuk penyelengaraan Pilkada Siak 2020 dengan rencana anggaran untuk 4 pasang kandidat.

"Ya bagi kami, cukup tak cukup harus dicukupkan. Meski pun realisasinya di bawah yang kita ajukan," kata Ahmad Rizal kepada Tribunsiak.com.

Ahmad Rizal tetap optimistis bisa menyelenggarakan Pilkada Siak 2020 dengan lancar.

Sebab, budget yang diangarkannya untuk 4 pasang kandidat.

Bila kandidat lebih dari 4 pasang, maka KPU bisa mengajukan anggaran tambahan.

Baca: SIAPA Sekdaprov Riau? Tiga Nama ASN sudah di Komisi ASN, Gubri Syamsuar Serahkan ke Pemerintah Pusat

Baca: APBD Perubahan 2019 di Riau, APBD Perubahan Kuansing Batal, Pimpinan Dewan Tuding Kelalaian Sekdakab

Baca: Gubernur Riau Syamsuar Sebut Bahaya Laten Paham Komunis Bak Gunung Es Dalam Laut Minta Warga Waspada

"Kalau nanti ada PSL, PSU dan lain sebagainya kita juga masih bisa ajukan anggaran tambahan sesuai keperluan," kata Ahmad Rizal.

Menurut dia, dana hibah tersebut akan digunakan untuk melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pilkada.

Mulai dari pemutahiran data pemilih, Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, kampanye, pungut hitung dan lain-lain.

Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk badan penyelenggaraan adhock.

Penyelenggara ad hoc yang dimaksud meliputi tiga kelompok, yaitu Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Anggaran tersebut lebih besar digunakan untuk penyelenggara adhock. Ketiganya diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelas Ahmad Rizal.

Meski anggaran tahun 2020 lebih besar dari anggaran Pilkada 2015, Ahmad Rizal menyampaikan bahwa dalam kurun 5 tahun terjadi penambahan TPS, yaitu sebanyak 400 TPS di seluruh kecamatan.

Baca: BREAKING NEWS : Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi Tiba di Pekanbaru, DITANTANG dan Diharap

Baca: AKSI Jambret di Riau, Tukang Ojek Pangkalan Diburu Warga, SEMPAT Tarik Menarik Tas dengan Korban

Baca: SEMPAT Minta Ditunda, Bareskrim Mabes Polri akan Periksa Bupati Pelalawan HM Harris Terkait Karhutla

Sementara menurut M Rohyani, dari Rp 16 miliar yang ajukan tidak dapat dipenuhi semuanya oleh Pemkab Siak.

Sebab, setelah dibahas bersama dengan TAPD Pemkab Siak, Bawaslu Kabupaten Siak hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp 10,8 miliar.

"Kami akan mengatur ulang supaya anggaran yang ada cukup untuk semua tahapan Pilkada Siak," kata dia.

Dengan anggaran tersebut, Bawaslu Siak berupaya optimal dalam melaksanakan pengawasan pada setiap tahapan di Pilkada Siak 2020.

Menurut Alfedri, anggaran tersebut sudah berdadarkan perhitungan di TAPD.

Masing-masing dana hibah yang diserahkan dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada Siak 2020.

"Anggaran ini sudah disiapkan di Perda APBD Perubahan tahun 2019 untuk sosialisasi Dan anggaran tersebut tentunya lebih besar di tahun 2020," kata dia.

Baca: TUGAS Perdana Wakil Rakyat di Riau, DPRD Pelalawan Sahkan Alat Kelengkapan Jelang Magrib, Rinciannya

Baca: SEMPAT Tarik Menarik Tas dengan Korban, Tukang Ojek Pangkalan Terjatuh Saat Dikejar Warga dan Polisi

Baca: Sempat Hilang karena Hujan, Langit Riau Kembali Diselimuti Kabut Asap, Warga: Asapnya Muncul Lagi

Bupati Alfedri menambahkan, penyerahan dana hibah ini setelah dilakukannya pembahasan dan ekspose secara bersama-sama antara Bawaslu, KPU dan TAPD sehingga ditemukan anggaran yang disepakati dalam rangka menyelenggarakan Pilkada di Kabupaten Siak.

"Dengan anggaran ini kita harapkan dapat digunakan sesuai aturannya, sehingga penyelenggara Pilkada di tahun mendatang bisa berjalan dengan baik," harapnya.

Pilkada Riau 2020, Dana Pilkada Siak 2020 Rp 26,5 Miliar, KPU Siak : Cukup Tak Cukup Kita Cukupkan. (Tribunsiak.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved