Sabtu, 18 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Dua JPO di Pekanbaru Terancam Dibongkar, Belum Pernah Urus Dokumen

Dua Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Kota Pekanbaru diduga belum punya legalitas.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Satu JPO di Jalan HR Soebrantas tepatnya Simpang Tabek Gadang, Kota Pekanbaru tampak penuh karat. Pengelola JPO ini belum kunjung melengkapi dokumen. 

Dua JPO di Pekanbaru Terancam Dibongkar, Belum Pernah Urus Dokumen

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Kota Pekanbaru diduga belum punya legalitas.

Pasalnya pengelola belum pernah sekalipun melengkapi dokumen kerjasama dengan pemerintah kota.

JPO yang kini terpasang iklan terancam dibongkar bila pengelola tidak kunjung melengkapi dokumen administrasi.

Kedua JPO yakni JPO di Jalan HR Soebrantas dekat Simpang Tabek gadang dan JPO di Jalan Tuanku Tambusai depan Hawaii.

Baca: Dua Harimau Sumatera Teror Warga Dusun Sinar Danau Pelangiran Inhil, BBKSDA Riau Temukan Bukti

JPO di depan Simpang Tabek Gadang dikelola oleh CV Dwi Pertiwi. Sedangkan JPO di depan Hawaii dikelola oleh CV Multi Baru.

Kedua pengelola belum pernah mengurus sama sekali perjanjian kerjasama dengan pemerintah kota.

Pengelola mestinya memiliki perjanjian kerjasama terkait berdirinya JPO tersebut.

"Keduanya belum pernah urus dokumen kerjasama sejak awal berdiri. Saat ini dokumen pun belum pernah mereka serahkan," tegas Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (2/10/2019).

Ardi menyebut pihaknya sudah melayangkan surat peringatan ketiga terhadap para pengelola JPO pada akhir September 2019.

Baca: FOTO: Tim Damkar Padamkan Kebakaran Empat Petak Rumah di Jalan Nelayan Pekanbaru

Pasalnya mereka tidak indahkan surat peringatan yang dilayangkan sejak tahun April lalu.

Dinas melayangkan surat peringatan pertama pada April lalu. Mereka lantas layangkan peringatan kedua pada Juli lalu.

"Kita sudah layangkan tiga surat peringata. Pengelola seolah enggan serahkan ke pemerintah kota, makanya mereka bertahan tidak mau serahkan dokumen ke pemerintah kota," jelas Ardi.

Ardi menyebut ada tujuh pengelola yang belum kunjung serahkan kelengkapan dokumen JPO. Lima JPO lainnya yang belum lengkapi dokumen adalah JPO di Jalan Jendral Sudirman depan Modelux, JPO di Jalan Jendral Sudirman depan Ratu Mayang Garden dan JPO Jalan Tuanku Tambusai dekat Jalan Ahmad Dahlan.

Dua JPO lainnya di Jalan Jendral Sudirman depan Sudirman Square dan JPO Jalan Jendral dekat eks Plaza Sukaramai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved