Modal Rp 5 Ribu, Petani Ini Cabuli Dua Bocah Sekaligus di dalam Gubuk
Petani berinisial SW itu tega mencabuli dua bocah sekaligus yang masih berusia 10 tahun di kabupaten Tanggamus, Lampung
"Pencabulan itu sudah terjadi 5–6 kali,” kata Ichwan.
Pelaku juga kerap melancarkan aksi bujuk rayu dengan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 5 ribu per orang.
Mulanya hanya korban Y yang dicabuli, namun saat itu D juga tengah bermain bersama Y.
Korban D akhirnya juga ikut dicabuli pelaku.
Baca: Polwan Cantik Joget Entah Apa yang Merasukimu, Hotman Paris Mau Kenalan!, Download Salah Apa Aku
Baca: Geger dan Viral Mayat Tergantung dengan Lidah Menjulur di Bak Truk di Kampar Riau, Ini Faktanya
Baca: Remaja Tewas Saat Tidur, Tersengat HP Tertindih Ketika Dicharge, Ini 10 Tips Agar Charge Aman
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasus Serupa
Sementara itu, kasus hampir serupa juga pernah menimpa seorang bocah berkebutuhan khusus yang berumur 12 tahun.
Melansir dari Tribun Jakarta pada Senin (30/9/2019), kejadian tersebut terjadi di Depok dan dilakukan oleh pria berumur 58 tahun bernama Romli.
Saat itu dirinya tertangkap warga tengah mencabuli korban di sebuah kebun kosong.
Ia juga membujuk korban untuk mau ikut dengannya dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp 10 ribu.
Berdasarkan informasi, pelaku saat ini sudah tahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca: Remaja Tewas Saat Tidur, Tersengat HP Tertindih Ketika Dicharge, Ini 10 Tips Agar Charge Aman
Baca: Geger dan Viral Mayat Tergantung dengan Lidah Menjulur di Bak Truk di Kampar Riau, Ini Faktanya
Kasus Serupa saat bocah bermain di areal persawahan
Pelaku pencabulan (tengah) diterima Kapospol Kutablang, Bireuen, Aiptu Yusman saat menyerahkan diri, Selasa (18/6/2019) - FOR SERAMBINEWS.COM
Sebelumnya juga, dengan kasus yang sama, seorang petani berinisial Has (57) warga salah satu desa di Kutablang, dibawa keluarganya ke Polres Bireuen sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (18/06/2019).
Ia diduga mencabuli anak di bawah umur.
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada Serambinews.com menyebutkan, kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur (11-tahun) terjadi saat korban bermain dengan pelaku di kawasan areal persawahan.