Artis Jadi Anggota DPR, Daftar Kekayaan Krisdayanti, Mulan Jameela, Farhan & Tommy Kurniawan
Mengawali karir di dunia hiburan, keempat artis kondang ini kini siap beralih menjadi anggota DPR RI.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mengawali karir di dunia hiburan, keempat artis kondang ini kini siap beralih menjadi anggota DPR RI.
Sederet wajah baru selebritis tanah air mewarnai pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024, Selasa (1/10/2019).
Mereka adalah Krisdayanti, Mulan Jameela, Farhan dan Tommy Kurniawan.
Berasal dari berbagai parti politik, Krisdayanti, Mulan Jameela, Farhan dan Tommy Kurniawan membawa satu tugas sebagai wakil rakyat.
Baca: CEK FAKTA Administrasi Kependudukan di Riau, 79.694 Anak di Bengkalis Belum Memiliki Akta Kelahiran
Diketahui Krisdayanti berasal dari Partai Demikrasi Indonesia Perjuangan dan Mulan Jameela berasal dari fraksi Partai Gerindra.
Sedangkan presenter senior, Muhammad Farhan berasal dari Partai Demokrat.
Tommy Kurniawan sendiri adalah wakil dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Resmi menjabat anggota dewan, keempat artis tersebut diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKP).
Berdasarkan catata dari Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) di laman elhkpn.kpk.go.id, hanya nama Mulan Jameela yang LHKP-nya yang belum diunggah.
Seperti diketahui perjalanan Mulan Jameela untuk lolos sebagai anggota DPR memang melewati berbagai polemik.
Termasuk sempat menggugat Prabowo Subianto karena kala itu dirinya dinyatakan tidak lolos sebagai caleg terpilih.
Baca: Pria Ini Relakan Lengannya Digigit Ular Piton Besar, yang Terjadi kemudian Mengejutkan
Rupanya gugatan istri Ahmad Dhani tersebut dikabulkan dan disebut menggantikan posisi dua caleg terpilih yaitu, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.
Meski begitu data LHKP dari ketiga artis lainnya sudah diserahkan.
Siapa sangka harta kekayaan Krisdayanti, Muhammad Farhan dan Tommy Kurniawan tercatat mencapai miliaran rupiah.
Baca: Fakta Baru Konflik Bebby Fey dengan Atta Halilintar, Video Panas Sang DJ Beredar Bersama Pria
Berapa kekayaan mereka?
