Tender 4 Proyek di Dinas PUPR Pelalawan Dibatalkan. Ada Apa?
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan Riau membatalkan proses tender empat paket proyek pembangunan fisik tahun 2019
Penulis: johanes | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan Riau membatalkan proses tender empat paket proyek pembangunan fisik tahun 2019.
Pelelangan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan dibatalkan saat prosesnya sedang berjalan.
Bagian PBJ Setdakab menerima surat pembatalan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR jelang pengumuman pemenang.
PPK mencantumkan alasan untuk tidak jadi menenderkan proyek pembangunan yang seharusnya dilaksanakan itu.
"Kami menerima surat dari PPK untuk membatalkan lelang. Surat dikirimkan menjelang pengumuman pemenang diantara rekanan peserta tender," terang Kepala BPBJ Setdakan Pelalawan, Arif Rifani S.Sos, kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (4/10/2019).
Arif Rifani merincikan, empat paket proyek yang tendernya dibatalkan jelang pengumuman pemenang senilai Rp8,5 miliar.
Baca: Karhutla Belum Tuntas di Riau. BPBD Sebut Api dan Asap Masih Ada
Di antaranya paket pembangunan jembatan Trimulya Jaya ke Air Hitam Kecamatan Ukui dengan pagu anggaran Rp7 miliar.
Kemudian, pembangunan Rumah Suluk Kecamatan Teluk Meranti Rp 691 juta, pembangunan turap batas tanah Mesjid Ulul Azmi Rp491 juta, dan pembanguna rumah suluk Kecamatan Pangkalan Kuras senilai Rp498 juta.
Dalam surat yang diterima BPBJ, PPK Dinas PUPR beralasan jika pembatalan dilakukan mengingat waktu pelaksanan pekerjaan tidak memungkinkan lagi untuk tender ulang.
Baca: Pimpinan DPRD Riau Dilantik Senin Depan, 1.000 Undangan akan Disebarkan
Karena sudah dua kali melakukan proses tender.
Selain itu tidak ada penyedia atau peserta yang lulus evaluasi penawaran dan tidak cukup waktu lagi untuk tender ulang.
"Kita sifatnya menerima surat saja dari OPD. Kemudian setelah dipelajari baru kita laksanakan. Langsung kita umumkan jika lelang dibatalkan oleh OPD yang bersangkutan," tandas mantan Kabag Humas ini.
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Permungkiman Dinas PUPR Pelalawan, Tomas saat dikonfirmasi membenarkan pembatalan paket proyek tersebut.
Pemberitahuan pembatalan dikirimkan lantaran sudah dua kali dilakukan pelelangan dan waktu yang ada tidak memungkinkan lagi untuk pengerjaannya.
"Saya juga melaporkan ke pak bupati, jadi beliau mengatakan tidak usah (dilelang) lagi, karena waktu tinggal 60 hari," tutur Tomas.
Ia menampik pembatalan beberapa jam sebelum pengumuman pemenang tender.
Pasalnya tidak ada peserta yang diundang sebelum pemenang diumumkan di LPSE.
Keempat proyek tersebut murni dibatalkan setelah mempertimbangkan waktu yang minim dan tidak ada maksud lain. (Tribunpekanbaru.com/Johanes Wowor Tanjung)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun-baru_20161230_092519.jpg)