Veronica Koman yang Jadi DPO Polri Tampil di TV: Orangtua Saya 2 Kali Menangis Minta Saya Berhenti
"Saya tidak akan berhenti," kata Veronica dalam wawancara khusus dengan program The World ABC TV yang ditayangkan, Kamis
Dia berharap, komunikasi yang dijalin antara pihak KBRI Australia dengan Veronica Koman baik untuk proses penyidikan kasus yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim.
Veronica Koman, tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong tentang Papua, resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Jatim.
DPO dikeluarkan setelah aktifis HAM itu 2 kali mangkir panggilan pemeriksaan polisi. "Penyidik juga melakukan upaya jemput paksa dari 2 rumah keluarga di Jakarta, namun tidak menemukan yang bersangkutan Veronica Koman," terang Luki.
Mengenal Veronica Koman, Tersangka Kerusuhan Asrama di Papua, Pengacara HAM Pendamping Pengungsi Pencari Suaka(Tribunnews) Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Dia dijerat dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.
Polda Jatim juga mengimbau siapa pun warga Indonesia yang menemukan Veronica Koman agar menghubungi polisi.
"Karena sudah DPO, kami minta siapa pun warga Indonesia yang menemukan Veronica Koman, harap menghubungi polisi," imbau Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (20/9/2019).
Selain menyatakan DPO, penyidik juga sudah mengirim surat permohohan red notice kepada polisi internasional melalui Mabes Polri.
(*)