Pajak Motor Anda Menunggak? Manfaatkan Program Penghapusan Denda Ini
Bapenda Riau mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa jumlah kendaraan bermotor yang pajaknya belum dibayar mencapai 1 juta unit. Mayoritas roda dua.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
Baik roda dua, roda tiga, roda empat dan seterusnya.
Termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar.
Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
"Jadi wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja. Sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan," katanya.
Untuk pelayanan penghapusan denda ini, masyarakat dipersilakan menghubungi unit-unit pelayanan Samsat terdekat.
Termasuk Samsat Keliling dan Gerai Samsat Mal Pelayanan Publik Pekanbaru.
Selain memberikan fasilitas penghapusan denda, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, saat ini Bapenda Provinsi juga gencar melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak daerah.
"Razia penertiban pajak kendaraan bermotor, alat berat dan air permukaan masih akan berlangsung hingga akhir tahun ini yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur terkait dari pemerintah provinsi, Jasa Raharja dan kepolisian," ujarnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan program yang sama pada tahun 2018 yang lalu menghasilkan tambahan penerimaan daerah sebesar lebih dari Rp47 miliar.
Sedangkan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut tercatat lebih dari 27.000 orang. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)