Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Awalnya Terpaksa, Hubungan Intim Siswi SMA Dengan Abang Kandung Jadi Terus Menerus Bak Suami Sendiri

Berawal dari paksaan, lama kelamaan keduanya saling suka layaknya suami istri. Hubungan itu dilakukan berkali-kali sejak 2018.

kompasiana
Awalnya Terpaksa, Hubungan Intim Siswi SMA Dengan Abang Kandung Jadi Terus Menerus Bak Suami Isteri 

Berawal dari paksaan, lama kelamaan keduanya saling suka layaknya suami istri. Hubungan itu dilakukan berkali-kali sejak 2018.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang siswi sekolah menengah atas harus menanggung malu akibat ulah abang kandungnya sendiri.

Meskipun demikian, gadis belia ini bersikeras untuk menutupi apa yang telah ia alami.

Gadis 19 tahun yang berisnisial B ini merupakan warga Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur hamil lima bulan.

Gadis yang berstatus pelajar kelas III di salah satu SMA di Kutai Timur ini mual-mual di sekolah. 

Saat ditanya guru, B beralasan sakit kista. Alasan yang sama juga disampaikan B ke tetangga dan orangtua.

Selama ini, B jarang keluar rumah. Tetapi, para tetangga menaruh curiga.

Ibu RT dan tetangga mendekati B lalu membujuknya agar menjelaskan semua yang terjadi.

B masih beralasan sakit. Tak percaya, Ibu RT membawa B ke rumah sakit.

Setelah dicek di medis dengan teliti, gadis muda itu ternyata hamil.

Akhirnya B terbuka, dia dihamili oleh kakak kandungnya sendiri.

Ibu RT membawa Bunga ke Polres Kutai Timur dan membuat laporan polisi nomor LP/119/X/2019/Kaltim/Res Kutim.

Hasil penyelidikan polisi, korban mengaku sering di-bully di sekolah oleh temannya.

Saat pulang, ia sering curhat ke kakak kandungnya, Romi (23). Curhatan itu berujung pada ajakan berhubungan badan.

 "Dia (B) sering curhat ke kakaknya. Karena curhatan itu secara terus-menerus, kakaknya mengajak berhubungan badan. Itu asal muasalnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).

Awalnya, B dipaksa Romi melakukan hubungan intim.

Jika permintaan ditolak, Romi tak membiayai sekolah B.

Berawal dari paksaan, lama kelamaan keduanya saling suka layaknya suami istri.

Hubungan itu dilakukan berkali-kali sejak 2018.

Mereka melakukannya terakhir kali pada September 2019.

Ferry mengatakan, B memiliki sembilan bersaudara.

Romi adalah kakak pertama dari B. Selama ini, orangtua B tinggal terpisah bersama anak-anak tetapi rumah bersebelahan.

"Hubungan badan dilakukan di rumah yang mereka (B, Romi, dan adik-adiknya) tinggal," katanya.

Perbuatan itu mereka lakukan saat rumah dalam keadaan kosong, tak ada adik-adiknya.

Hingga B hamil, orangtua B dan Romi tak mengetahui kejadian itu.

Mereka baru mengetahui ketika ada laporan polisi dan hasil cek rumah sakit.

Kini Polres Kutim telah menahan Romi. Pria itu mengakui telah menyetubuhi adiknya dengan alasan suka sama suka.

Romi dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Pemerintah Kabupaten Luwu tidak tinggal diam terkait kasus pernikahan sedarah antara AA dan BI yang masih berstatus saudara kandung.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan memutuskan akan mendampingi anak dari pasangan cinta terlarang kakak dan adik tersebut.

Sementara itu, peristiwa tersebut telah membuat keluarga besar AA malu dan terpukul.

AR, salah satu saudara kandung AA, mengaku harus mengungsikan ibu kandungnya ke daerah lain.

B juga kini tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilan.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved