DERETAN Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK 6 Bulan Terakhir: Ada yang Terancam Hukuman Mati

KPK mengamankan uang tunai Rp 600 juta yang diduga akan dijadikan suap sejumlah proyek, pada bulan September 2019.

TribunLampung.com/Anung Bayuardi)
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. 

DERETAN Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK 6 Bulan Terakhir: Ada yang Terancam Hukuman Mati 

TRIBUNPEKANBARU.COM - sejak awal tahun 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah meringkus sejumlah kepala daerah Operasi tangkap tangan.

Terbaru, yaitu Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara pada Minggu (6/10/2019) lalu.

Sat diamankan, KPK mengamankan uang tunai Rp 600 juta yang diduga akan dijadikan suap sejumlah proyek, pada bulan September 2019. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019.

Lalu, KPK juga telah membongkar kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, pada bulan Juli 2019 lalu.

Selain M Tamzil, KPK juga telah menetapkan Akhmad Sofyan, pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus, sebagai tersangka.

Baca: BREAKING NEWS : Wagubri Edy Natar Sidak ke Kantor Inspektorat Riau, 17 Pegawai TERCIDUK Bolos Kerja

Baca: Sanksi Bagi yang Menunggak Iuran BPJS: Tak Bisa Perpanjang SIM, STNK, IMB Hingga Pembuatan Paspor

Baca: Episode 80 Ishq Mein Marjawan Hari Rabu (9/10): Semua Orang Mencari Arohi yang Kabur (VIDEO)

Baca fakta lengkapnya:

1. Dua kali korupsi, M Tamzil terancam hukuman mati 

Bupati Kudus M Tamzil saat ke Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (30/7/2018).
Bupati Kudus M Tamzil saat ke Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (30/7/2018). (TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI)

KPK akan mempertimbangkan ulang ancaman hukuman mati dalam kasus korupsi Bupati Kudus Muhammad Tamzil, walaupun Tamzil sudah dua kali terjerat kasus korupsi.

"Nanti kita perhitungkan ulang, keterlibatan dia ini benar-benar sampai di mana, dan nanti yang memastikan bukan satu dua, kita semua ramai-ramai dulu (memastikan)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat ditemui di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).

Basaria mengatakan, untuk menentukan hukuman Tamzil, proses penyidikan harus lebih dulu selesai. KPK bakal mempelajari apa-apa saja yang memberatkan tersangka.

Seperti diketahui, Tamzil selesai menjalani masa hukuman dan bebas pada Desember 2015. Lalu pada 2018 ia kembali mencalonkan diri sebagai bupati Kudus dan kembali terpilih.

Kini, Tamzil kembali diciduk dalam kasus korupsi saat baru 10 bulan menjabat bupati Kudus. Ia masuk ke lubang yang sama setelah hampir tiga tahun menghirup udara bebas.

Baca: Episode 80 Ishq Mein Marjawan Hari Rabu (9/10): Semua Orang Mencari Arohi yang Kabur (VIDEO)

Baca: DAFTAR Hape Murah Dengan 3 Kamera, Mulai Rp 1 Jutaan: Ada Smartphone Samsung

Baca: NEWS VIDEO: Pemadaman Kebakaran Lahan Di Jalan Riau Ujung Pekanbaru

2. KPK amankan Rp 600 juta dan 7 orang, termasuk Bupati Lampung Utara 

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dan mengamankan uang sekitar Rp 600 juta yang diduga terkait dengan proyek di Pemkab Lampung Utara.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dan mengamankan uang sekitar Rp 600 juta yang diduga terkait dengan proyek di Pemkab Lampung Utara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Dalam kasus dugaan suap Bupati Lampung Utara, KPK total mengamankan tujuh orang. Mereka adalah bupati, pejabat pemerintah setingkat, kepala dinas dan kepala seksi, perantara, dan pihak swasta.

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, KPK juga mengamankan Rp 600 juta dari OTT tersebut yang diduga untuk proyek di pemerintah kabupaten Lampung Utara. Bac

"Total uang yang diamankan sekitar Rp 600 juta. Diduga terkait dengan proyek di Pemkab Lampung Utara," ujarnya Senin (7/10/2019).

Baca: Pantau Disini Live Score Martapura FC Vs PSIM Jogja Liga 2 Pekan 21 Pukul 15.30 WIB (VIDEO)

Baca: Video Live Streaming Liga 2: Persatu Tuban Vs Mitra Kukar Pekan 21, Pantau Live Score Disini

Baca: FULL ALBUM MP3 Lagu Religi Islami: LINK DOWNLOAD Lagu Nissa Sabyan di Sini (VIDEO)

3. OTT Bupati Bengkayang, 7 orang jadi tersangka dugaan suap 

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot menutupi wajahnya saat berada di mobil tahanan setelah meninggalkan Gedung KPK, Rabu (4/9/2019).
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot menutupi wajahnya saat berada di mobil tahanan setelah meninggalkan Gedung KPK, Rabu (4/9/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

KPK menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan enam orang lainnya sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Basaria saat konferensi pers pada Rabu (4/9/2019).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," katanya.

Selain Suryadman tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bengkayang Alexius.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kemudian, ada lima orang lain dari pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus yang menjadi tersangka pemberi suap.

4. Bongkar dugaan korupsi Gubernur Kepri nonaktif, KPK periksa pihak swasta 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta, Abu Bakar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta, Abu Bakar.(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Pasca-OTT Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun, tim penyidik KPK kembali memeriksa tujuh pihak swasta yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut, Jumat (23/8/2019).

Saat itu, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan masih terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri Tahun 2018/2019.

"Ada tujuh pihak swasta yang dimintai keterangan hari ini, dan ketujuh pihak swasta ini termasuk konsultan reklamasi," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat (23/8/2019).

Ketujuh orang tersebut yaitu direksi PT Bintan Hotels Trisno, staf PT Labun Buana Asri Herman, dan pemegang saham Damai Grup atau PT Damai Ecowisata Hendrik.

Kemudian Direksi PT Barelang Elektrindo Linus Gusdar, karyawan PT Marcopolo Shipyard Sutono, manajemen Adventure Glamping I Wayan Santika, serta konsultan reklamasi dan penggunaan ruang laut untuk PT Marcopolo Shipyard Agung.

"Ketujuh orang ini dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun," jelasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved