Berita Riau
WNA Asal Inggris di Riau akan Dideportasi Rudenim Pekanbaru, Ini Sebabnya
Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris di Riau akan dideportasi Rumah Destinasi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, ini sebabnya
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
WNA Asal Inggris di Riau akan Dideportasi Rudenim Pekanbaru, Ini Sebabnya
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris di Riau akan dideportasi Rumah Destinasi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, ini sebabnya.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, John Henry William D’Anger akan segera menjalani deportasi, atau pemulangan ke negara asal dari Indonesia.
Baca: SELEKSI CPNS 2019, Ini Jumlah Formasi CPNS yang Diajukan Pemprov Riau dan 8 Pemkab dan Pemko di Riau
Baca: KETUA DPRD Riau Gendong Ibunya, Pengakuan Indra Gunawan tentang Pesan Ibunya dalam Karir Politik
Baca: 1 JUTA Kendaraan di Riau Tertunggak Pajak, 80 Persennya Roda Dua, Bapenda Riau Hapuskan Denda Pajak
Baca: Pilkada Riau 2020, Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Batal Maju di Pilkada Bengkalis 2020 Ikut Kata Ibu
Rencananya, deportasi yang akan dilakukan oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, dilaksanakan pada Selasa (8/10/2019) besok.
Hal ini karena yang bersangkutan masa izin tinggalnya sudah habis di Indonesia, atau overstay.
“Perkaranya dia overstay, melebihi batas izin tinggal yang diberikan. Kalau dia tidak lebih dari 60 hari, dia dikenakan denda, perhari Rp1 juta. Tapi karena dia tidak sanggup, makanya dia dikenakan tindakan keimigrasian, dideportasi,” kata Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior M Sigalingging, Senin (6/10/2019).
Junior menerangkan, John Henry ini merupakan hasil penyerahan dari Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis.
Dari hasil pemeriksaan, John Henry William D’Anger masuk Wilayah Indonesia secara resmi melalui Bandar Udara Internasional Senai Johor Bahru Malaysia ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta menggunakan Izin Tinggal Bebas Visa Kunjungan selama 30 hari pada tanggal 13 Juli 2019.
Artinya, John Henry William D’Anger berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang dimiliki (Overstay), lebih kurang selama 28 hari.
Dia diwajibkan untuk membayar biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Sekdakab Siak TANTANG Petahana di Pilkada Siak 2020, Said Hamzah dan Mester Ambil Formulir di NasDem
Baca: Pilkada Riau 2020 dalam Agenda Pilkada Serentak 2020, DPD Golkar Intruksikan DPC Komunikasi Politik
Baca: Pemkab Kampar Putihkan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, Bapenda Riau Hapuskan Denda Pajak
Dia diamankan pada 8 September 2019, setelah ada laporan dari masyarakat.
Dirinya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis.
Setelah diserahkan ke Rudenim Pekanbaru disebutkan Junior, pihaknya langsung membuat laporan atensi yang langsung dikirimkan kepada Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.
“Kita juga telah melakukan pendetensian, pengambilan data, sidik jari dan foto terhadap Warga Negara Inggris tersebut,” papar Junior.
Dia melanjutkan, Rudenim Pekanbaru juga sudah berkoordinasi melalui surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Inggris.
Guna menyatakan bahwa satu orang deteni tersebut telah ditempatkan di ruang isolasi Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru sejak tanggal 13 September 2019, dan juga surat permohonan bantuan fasilitas guna mempercepat proses deportasi yang bersangkutan.
WNA Asal Inggris di Riau akan Dideportasi Rudenim Pekanbaru, Ini Sebabnya. (Tribunpekanbaru. com/Rizky Armanda)