Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Pemkab Kampar Putihkan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, Bapenda Riau Hapuskan Denda Pajak

Pemkab Kampar putihkan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, sementara itu Bapenda Riau hapuskan denda pajak kendaraan bermotor, ini penjelasannya

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Pemkab Kampar Putihkan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, Bapenda Riau Hapuskan Denda Pajak 

Pemkab Kampar Putihkan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, Bapenda Riau Hapuskan Denda Pajak

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar putihkan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, sementara itu Bapenda Riau hapuskan denda pajak kendaraan bermotor, ini penjelasannya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri ingatkan para pegawai negeri sipil untuk taat bayar pajak.

Baca: SELEKSI CPNS 2019, Ini Jumlah Formasi CPNS yang Diajukan Pemprov Riau dan 8 Pemkab dan Pemko di Riau

Baca: KETUA DPRD Riau Gendong Ibunya, Pengakuan Indra Gunawan tentang Pesan Ibunya dalam Karir Politik

Baca: 1 JUTA Kendaraan di Riau Tertunggak Pajak, 80 Persennya Roda Dua, Bapenda Riau Hapuskan Denda Pajak

Hal ini disampaikannya dalam pelaksanaan Apel Senin Pagi di Kantor Bupati Kampar, Senin (7/10).

Himbauan ini disampaikannya mengingat besarnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun ini.

Yusri mengatakan tahun ini Kabupaten Kampar menargetkan PAD sebesar Rp 232 milyar.

Angka ini dikejar melalui kepatuhan segenap masyarakat untuk membayar pajak, termasuk juga para aparatur.

Ia mengatakan dalam rangka menggenjot penerimaan daerah tersebut, pemerintah pada tahun ini akan memberikan pemutihan untuk Pajak Bumi dan Bangunan.

Pemutihan ini untuk meringankan para wajib pajak yang selama ini melakukan penunggakan pembayaran pajak.

Tidak hanya itu, pemerintah Kabupaten Kampar juga telah memberikan program Prona melalui Badan Pertanahan Nasional Kampar yang bisa dimamfaatkan seluruh masyarakat termasuk ASN guna peningkatan nilai jual tanah dan legalitas.

Baca: Anggaran Bawaslu Kuansing Sekitar Rp 12.2 M, PDI Perjuangan Usung Petahana di Pilkada Kuansing 2020

Baca: Ratusan Buruh KSBSI Riau Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Fahmi Idris Sebut BPJS Terancam Mati

Baca: TABRAK Polisi dan Melarikan Diri dengan Mobil, Tersangka Pengedar Narkoba di Riau Tertembak Polisi

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Kampar hingga tahun 2022 menargetkan bisa meraup PAD sebesar Rp 400 milyar.

Target tersebut akan dicapai dengan peningkatan peran serta masyarakat dalam membayar pajak dan penerimaan daerah dari sektor lainnya.

Ia mengatakan membayar Pajak Bumi dan Bangunan bisa meningkatkan PAD yang tentunya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat yang ada di Kabupaten Kampar.

Bapenda Riau Hapuskan Denda Pajak

Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Riau yang menunggak pajaknya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved