Cabuli Anak Kandung Sebagai Kado Ulang Tahun ke-13, Anehnya Pengakuan Pelaku ke Istri Tak Diduga!
Tega dan tidak memiliki moral, seroang ayah malakukan tindakan pencabulan terhadap gadis yang tidak lain anak kandungnya.
Editor:
Hendri Gusmulyadi
Tribun Medan
Cabuli Anak Kandung Sebagai Kado Ulang Tahun ke-13, Anehnya Pengakuan Pelaku ke Istri Tak Diduga!
Dari hasil pemeriksaan, pelaku memerkosa korban sebanyak dua kali.
Aksi pertama dilakukan pada 1 September 2019 dengan iming-iming uang Rp 5.000.
Baca: Penuh Luka & Derita, Gadis Cianjur Diculik, Disekap Lalu Disetubuhi 3 Pria Bergiliran Selama 4 Hari
Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.