Fakta Baru Pasca-kerusuhan Wamena, Jumlah Tersangka 14 Orang. 2 DPO Masih Diburu
Jumlah tersangka kini menjadi 14 orang karena LE yang disangkakan sebagai salah satu provokator sudah berhasil ditangkap pada Rabu (9/10/2019).
"Kemudian ada tersangka baru, LE itu kita tangkap di Yapis. Ini tidak lepas karena bantuan CCTV yang ada di Wamena, dari bukti-bukti dan petunjuk yang kita kumpulkan, LE dapat kita tangkap," ujar Kombes AM Kamal.
3. Peran LE tertangkap melalui rekaman video
Kamal menjelaskan, disangkakannya tersangka LE sebagai provokator berdasarkan rekaman video.
Masih dikatakan Kamal, peran LE dalam kerusuhan Wamena terungkap melalui rekaman video yang saat ini sudah dipegang polisi.
"LE termasuk yang memprovokasi melakukan kekerasan di Wamena, baik terhadap orang maupun barang," katanya.
4. Tinggal dua DPO lagi
Selain LE, sambung Kamla, pihaknya juga menangkap salah satu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Inisial P yang DPO kita dapatkan di Hom-Hom pada Selasa (8/10/2019)," katanya.
Kamal menyebut, dengan tertangkapnya P dan LE, maka sudah dua tersangka provokator kerusuhan Wamena yang berhasil diringkus. Kini tinggal YA dan MH yang masih DPO dan terus dikejar oleh aparat keamanan.
"Jadi DPO masih dua orang lagi," cetusnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Baru Pasca-kerusuhan Wamena, 2 Provokator Ditangkap", https://regional.kompas.com/read/2019/10/11/11102001/4-fakta-baru-pasca-kerusuhan-wamena-2-provokator-ditangkap?page=all#page2.