Kepergok Nyabu Bareng di Kamar Kos, Janda Ini Kelimpungan, Salahkan Tunanagan yang Belikan Sabu-sabu
Kepergok Nyabu Bareng di Kamar Kos, Janda Ini Kelimpungan, Salahkan Tunanagan yang Belikan Sabu-sabu
Saat diinterogasi, pasangan ini mengaku sudah lama mengenal sabu.
Bahkan, tersangka Randy hendak menjual separuh sabu yang dibelinya itu kepada temannya.
"Sudah hampir setahun ini konsumsi sabu.
Selain dipakai sendiri, sabu itu hendak dijual kembali ke teman salah satu tersangka," tambahnya.
Yusfiana, di hadapan polisi mengaku hanya ikut apa kata tunangannya tersebut.
"saya cuma ikut-ikutan saja. Yang beli juga dia (Randy)," akunya.
Sementara itu, Randy menyebut jika membeli paket sabu dengan berap 0,4 gram itu ke seseorang berinisial EK.
"Beli di EK 350 ribu, teman saya titip saya bagi dua itu rencananya.
Jadi saya jual 150 ribu ke teman saya.
Tapi keburu ditangkap," kata Randy.
Kini pasangan itu mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Keduanya dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus serupa
Janda muda ini mengaku menyesal setelah ditangkap polisi.
Janda muda ini ditangkap polisi karena menjadi kurir sabu sekaligus mengonsumsi sabu bersama pelanggan.