Kepergok Nyabu Bareng di Kamar Kos, Janda Ini Kelimpungan, Salahkan Tunanagan yang Belikan Sabu-sabu
Kepergok Nyabu Bareng di Kamar Kos, Janda Ini Kelimpungan, Salahkan Tunanagan yang Belikan Sabu-sabu
Kepergok Nyabu Bareng di Kamar Kos, Janda Ini Kelimpungan, Salahkan Tunanagan yang Belikan Sabu-sabu
TRIBUNPEKANBARU.COM- Perempuan ini kemudian beralibi bahwa ia hanya diajak saja atau ikut-ikutan setelah kepergok nyabu di kamar kos.
janda ini menyampaikan alibinya saat diperiksa petugas.
Bahkan dengan lantang ia mengatakan bahwa tunanganny yang membeli sabu-sabu yang kemudian mereka pakai bareng di kamar kos.
Namun polisi tentu saja akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait keterangan janda dua anak tersebut.
Yang pasti keduanya diamankan setelah kedepana ngeflya bareng di kamar kos
Rumah kos yang disinyalir terdapat pengguna sabu digerebek oleh polisi.
Hasilnya, terdapat janda dua anak dan juga tunangannya yang sedang berpesta sabu.
Janda tersebut mengaku ia hanya ikut-ikutan.
Ia menyebut jika tunangannyalah yang membeli sabu itu.
Janda dua anak asal Surabaya terjerumus ke lembah hitam peredaran narkotika.
Perempuan bernama Yusfiana Novita Isdianto (33) warga Jalan Kapasari Pedukuhan 9/ 30 Rt.04 Rw.10 Tambakrejo Simokerto, Surabaya ini ditangkap disebuah rumah kos Jalan Bronggalan II Surabaya bersama tunangannya, Randy Halim (29) warga Jalan Babatan Pantai Utara Gg.9 No.37-39 Rt.06 Rw.01 Kel.Dukuh Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya.
Saat ditangkap, pasangan ini tengah asyik mengkonsumsi sabu di dalam kamar kosnya, Sabtu (5/10/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Informasi awal kami dalami dan temukan rumah kos yang disinyalir menjadi tempat pesta sabu pasangan ini.
Kemudian tim bergerak lakukan pemantauan di lokasi, hingga ditemukan dua tersangka sedang berpesta sabu," beber Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian,Kamis (10/10/2019).
Saat diinterogasi, pasangan ini mengaku sudah lama mengenal sabu.
Bahkan, tersangka Randy hendak menjual separuh sabu yang dibelinya itu kepada temannya.
"Sudah hampir setahun ini konsumsi sabu.
Selain dipakai sendiri, sabu itu hendak dijual kembali ke teman salah satu tersangka," tambahnya.
Yusfiana, di hadapan polisi mengaku hanya ikut apa kata tunangannya tersebut.
"saya cuma ikut-ikutan saja. Yang beli juga dia (Randy)," akunya.
Sementara itu, Randy menyebut jika membeli paket sabu dengan berap 0,4 gram itu ke seseorang berinisial EK.
"Beli di EK 350 ribu, teman saya titip saya bagi dua itu rencananya.
Jadi saya jual 150 ribu ke teman saya.
Tapi keburu ditangkap," kata Randy.
Kini pasangan itu mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Keduanya dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus serupa
Janda muda ini mengaku menyesal setelah ditangkap polisi.
Janda muda ini ditangkap polisi karena menjadi kurir sabu sekaligus mengonsumsi sabu bersama pelanggan.
Ia kemudian mengaku menyesal, karena sadar saat ini anaknya sendirian.
Fatimatuz Zahrah alias Liza, janda muda yang tinggal di rumah kos di Desa Tarung Kulon, Kecamatan Krian, Sidoarjo diringkus petugas Satreskoba Polresta Sidoarjo.
Penyebabnya, perempuan 24 tahun yang memiliki satu anak itu nyambi jadi kurir narkoba.
Dia berdalih nekat melakoni bisnis haram itu untuk mencukupi kebutuhan hidup bersama anaknya, plus untuk memenuhi kegemarannya mengonsumsi sabu.
Ya, selain mendapat untung dari ongkos kirim, dia juga kerap diajak nyabu bareng pelanggan atau orang yang beli sabu lewat dia.
Dua keuntungan, nyabu gratis plus dapat ongkos kirim.
Tapi apes, kegemarannya itu justru mengantarkan dirinya meringkuk di balik jeruji besi.
Anak lelakinya yang masih kecil pun sekarang harus sendirian.
"Menyesal pak, bener-bener menyesal.
Kasihan anak saya," jawab Liza di sela menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polresta Sidoarjo, Kamis (5/9/2019).
Liza ditangkap di rumah kosnya.
Saat itu dia juga baru saja mengonsumsi sabu bersama teman prianya, Aan.
Selain alat hisap sabu, polisi juga menemukan dua paket sabu di kamar Liza dalam penggrebekan ini.
"Barang buktinya dua paket sabu, seberat 0,34 dan 0,32.
Saat digerebek, tersangka ini juga baru saja mengonsumsi sabu di tempat itu," ungkap Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo AKP M Indra Nadjib.
Dalam pemeriksaan, Liza mengaku membeli sabu setelah dapat pesanan dari Aan.
Dia mengambil barang ke seorang pria yang biasa dipanggilnya Paman di kawasan Krian.
Janda muda itu mengambil paket rica-rica seharga Rp 700.000. Sesampai di tempat kos, kemudian dipecah jadi dua.
Termasuk sudah dikurangi untuk nyabu bareng Aan.
Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan.
Dan tak lama berselang, petugas berhasil meringkus Paman.
Mereka pun lantas dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami juga masih berupaya mengembangkan perkara ini.
Utamanya mencari bandar besar yang berada di balik jaringan pengedar narkoba tersebut," pungkasnya.(ufi)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Janda dan Tunangan yang Ngefly Bareng di Kamar Kos Digerebek Polisi, Janda Ngaku Cuma Ikut-Ikutan
Kepergok Nyabu Bareng di Kamar Kos, Janda Ini Kelimpungan, Salahkan Tunanagan yang Belikan Sabu-sabu