Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Tersangka Curanmor di Pekanbaru Ini Cuma Perlu 5 Detik Bawa Kabur Sepeda Motor, 52 Kali Beraksi

Bahkan untuk aksi pencurian yang dilakukan pelaku seorang diri, dia berhasil menggasak 40 unit sepeda motor.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Koko F Sinuraya saat mengintrogasi tersangka curanmor, Jumat (11/10/2019). 

Tersangka Curanmor di Pekanbaru Ini Cuma Perlu 5 Detik Bawa Kabur Sepeda Motor, 52 Kali Beraksi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tampan berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), lelaki bernama Fras (27 tahun).

Pelaku ini sudah cukup meresahkan.

Pasalnya, dia sudah beraksi sebanyak 52 kali di Pekanbaru, khususnya di Kecamatan Tampan.

Bahkan untuk aksi pencurian yang dilakukan pelaku seorang diri, dia berhasil menggasak 40 unit sepeda motor.

Baca: Akibat Kabut Asap, BI Perkirakan Ekonomi Riau Melemah 0,2 Persen

Baca: Insiden Penusukan Wiranto Tak Akan Membuat Jokowi Berhenti Selfie Bersama Warga

Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan, melalui Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya menjelaskan, dalam aksinya, warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini hanya bermodalkan sebuah kunci T.

Dia tergolong mahir. Karena sekali beraksi, pelaku hanya butuh waktu 5 detik. Seketika, sepeda motor berhasil dia kuasai dan dibawa kabur.

"Modus operandinya, dia ini mendatangi tempat parkiran motor, berkeliling mencari sepeda motor yang tidak ditutup kontak magnetnya. Kemudian dia jebol pakai kunci T, cuma 5 detik," sebut Iptu Koko saat ekspos kasus, Jumat (11/10/2019).

Sepeda motor yang diincar pelaku dikatakan Koko, adalah jenis matic merk Honda Beat. Serta jenis sepeda motor bebek.

Setelah sukses melakukan pencurian, sepeda motor kemudian dijual ke keluar daerah dengan harga murah, sekitar Rp2 juta per unit.

"Dijual ke daerah Sumbar, lewat perantara orangtuanya berinisial A. Tapi A belum bisa kita proses, karena kemarin sakit sempat koma 2 minggu. Sekarang sedang rawat jalan. Kita masih pantau, jika sudah sehat nanti kita proses," paparnya.

Koko menuturkan, pelaku Fras beraksi bersama seorang rekannya, Has. Namun Has diketahui sudah meninggal dunia karena sakit.

Terkait pengungkapan ini ditambahkan Koko, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, jika memarkirkan sepeda motor, supaya menggunakan penutup magnet stop kontaknya.

"Selain itu gunakan juga kunci ganda. Pastikan sepeda motor diparkirkan di tempat yang aman," pungkas Koko.

Tersangka Fras sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman penjara 7 tahun.

Baca: Tes Kepribadian, Pilih Kunci yang Kamu Sukai, Maka Terungkap Karakter Tersembunyimu

Baca: Kertas Kosong Tapi Berisi Tulisan, Esai Mahasiswi Jurusan Sejarah Ninja Ini Dapat Nilai A

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved