Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

MENENGOK Postingan Para Istri Anggota TNI yang Nyinyir Soal Penusukan Wiranto

Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan dua Z.

FACEBOOK/FS-tni-au.mil.id
Nulis status nyinyir soal penyerangan Wiranto Lancar 3 Anggota TNI Dicopot 

MENENGOK Postingan Para Istri Anggota TNI yang Nyinyir Soal Penusukan Wiranto

Akun Irma Zulkifli Nasution di Facebook kini tidak ditemukan lagi, namun screenshot posting-annya viral.

Awalnya, pemilik akun Irma Zulkifli Nasution mem-posting, "Jgn cemen pak,…Kejadianmu, tak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang."

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gara-gara istri mengunggah postingan bernada hujatan tentang insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, karir tiga anggota TNI terhenti.

Ketiga anggota TNI tersebut adalahKetiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan dua Z.

Sementara itu, ketiga istri anggota tersebut, yaitu FS, IPDL, dan LZ, juga dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Untuk Kolonel HS dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, para anggota TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.

"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tandatangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

 Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 12 Oktober 2019, LIBRA Posesif, CANCER Waspada pada Tindakan Musuhmu

 Jenguk Wiranto, Prabowo: 9 Dokter Senior TNI Tangani Wiranto, Tak Ada Rekayasa

 Istri Tulis Komentar Nyinyir Soal Penusukan Wiranto, 3 Anggota TNI Dicopot, Satu Jabat Dandim

Seperti diketahui, Kolonel HS dan Sersan Dua Z tak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi juga ditambah penahanan selama 14 hari.

Berikut fakta-fakta terkait pencopotan anggota TNI akibat postingan istri:

1. Pencopotan jabatan telah sesuai prosedur

Menurut Andika, sanksi pencopotan terhadap kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Andika lalu menambahkan, unggahan istri Kolonel HS berinisial IPDL, dan Sersan Dua Z berinisial LZ, dinilai tak pantas.

Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI.

Selain itu, pihak TNI juga melaporkan para istri prajurit TNI tersebut ke kepolisian terkait pelanggaran UU ITE.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved