Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS 2019

Ramai Isu Nilai Tes SKD 2018 Bisa Dipakai untuk Seleksi CPNS 2019, Ini Penjelasan BKN

Jelang pengumuman jadwal penerimaan CPNS 2019, desas-desus mengenai dapat digunakannya kembali nilai tes SKD CPNS 2018

Editor: Sesri
Tribunnews.com
Update CPNS 2019 - Pendaftaran Diundur Juni, PPPK atau P3K Tetap Februari, Berikut Formasi dan Tahapan 

"Sampai saat ini penjelasannya hanya seperti itu. Saya belum tahu hasil finalnya," tuturnya.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah menentukan nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2018 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 37 Tahun 2018.

Nilai ambang batas merupakan nilai minimal agar peserta dapat lolos ke tahap berikutnya.

Nilai setiap tes per jalur seleksi pun berbeda, ini daftarnya:

1. Jalur Umum

Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 143

Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): 80

Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75

2. Cumlaude dan Diaspora

Nilai kumulatif: paling sedikit 298

Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -

Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): paling rendah 85

Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -

3. Penyandang disabilitas

Nilai kumulatif: paling sedikit 260

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved