Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Ada Rencana Paripurna Tandingan, Fraksi PKB DPRD Riau Yakin Tak Kuorum

Rencana adanya rapat paripurna tandingan oleh tiga fraksi di DPRD Riau ditanggapi santai oleh fraksi lain. Rapat itu dianggap tak punya legitimasi.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
www.tribunpekanbaru.com
ilustrasi tribun 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Rencana adanya rapat tandingan karena tidak setuju dengan paripurna pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) Kamis malam lalu ditanggapi santai oleh fraksi lain.

Rapat tandingan dianggap tak akan punya legitimasi untuk menggagalkan keputusan sebelumnya.

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Provinsi Riau, Sugianto, Minggu (13/10/2019) mengatakan, tidak ada alasan lagi bagi tiga fraksi tersebut untuk melaksanakan rapat paripurna tandingan.

Sebab jika dilaksanakan, rapat paripurna tersebut tidak ada legitimasinya untuk merombak hasil paripurna pembentukan AKD Kamis malam lalu.

"Tidak ada legitimasi untuk menggagalkan hasil paripurna kemarin. Alasan apa teman-teman mau bikin paripurna lagi. Kalau mau itu nanti paripurna pengusulan mereka yang belum memasukkan anggotanya di AKD. Itu diparipurnakan lagi," katanya.

Fraksi Gerindra, PKS dan PAN DPRD Riau Bakal Bikin Paripurna Tandingan

Sugianto mengungkapkan, rapat paripurna pembentukan AKD, Kamis (10/10/2019) malam itu sudah kuorum.

Sebab untuk pembentukan AKD itu syaratnya 50 persen ditambah 1 dari jumlah anggota dewan, dimana anggota DPRD Riau saat ini seluruhnya berjumlah sebanyak 65 orang.

"Paripurna kemarin itu dihadiri sebanyak 40 anggota DPRD Riau. Secara legalitas itu sah. Kalau mereka mau bikin tandingan kita merujuk saja pada Tatib, mereka jumlahnya 22, kalau mau bikin paripurna ya nggak kuorum," ujarnya.

Tak Mau Land Cruiser Jadi Ayunan? Simak Imbauan Bapenda Riau Ini

Sugianto menegaskan, bahwa sesuai aturan, masing-masing fraksi ini wajib untuk memasukkan nama-nama anggotanya untuk ditetapkan di AKD.

Namun, jika ada fraksi yang tidak menyerahkan nama, pihaknya meminta agar segera melakukannya.

Sebab secara prosedural pelaksanaan penetapan AKD itu sah.

Terkait persoalan ini, Sugianto pun mengungkapkan kejadian yang sama yang pernah dialami oleh Fraksi PKB dan PDI P lima tahun lalu.

Dimana saat itu, kata Sugiarto, dua fraksi ini juga ditinggal oleh fraksi lain saat pembentukan AKD.

"PKB dan PDI P lima tahun yang lalu kita juga ditinggal. Tapi kita sportif, tetap mengirimkan nama, karena itu sudah menjadi kewajiban sesuai peraturan pemerintah. Jadi kita harus lebih dewasa sedikit, yang dulu-dulu kami ditinggalkan tak masalah kok," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved