Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Mau Land Cruiser Jadi Ayunan? Simak Imbauan Bapenda Riau Ini

ebanyak 200 ribu unit kendaraan bermotor di Provinsi Riau terancam bodong karena sudah 7 tahun tak dibayar pajaknya.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Pihak Bapenda Provinsi Riau melakukan sosialisasi program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Jalan Sudirman Pekanbaru saat hari bebas kendaraan bermotor, Minggu (13/10/2019). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 200 ribu unit kendaraan bermotor di Provinsi Riau terancam bodong.

Sebab kendaraan tersebut berdasarkan hasil pendataan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau sudah 7 tahun tak dibayar pajaknya.

Berdasarkan data yang dimiliki Bapenda Riau, terdapat 20 persen dari 1 juta unit kendaraan bermotor yang pajaknya tidak dibayarkan selama 7 tahun.

Jika sampai akhir tahun nanti, pemilik kendaraan tersebut tidak juga membayar pajaknya, maka Samsat akan menghapus data kepemilikan kendaraan bermotor.

Jika sudah dihapus, maka kendaraan bermotor tersebut tidak lagi tercatat di sistem.

Alhasil tidak akan bisa lagi diurus pembayaran pajaknya.

Kepala Bapenda Riau, Indra Putrayana, Minggu (13/10/2019) mengungkapkan, penghapusan data kepemilikan kendaraan bermotor tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat dan akan mulai diterapkan tahun depan.

Dalam aturan tersebut disebutkan, bahwa kendaraan bermotor yang menunggak dua tahun setelah habisnya waktu pengesahan perpanjangan STNK lima tahunan, maka datanya akan dihapus dari sistem dan tidak bisa diurus lagi.

Pilkades Serentak di Kampar Riau Bakal Diikuti 54 Desa, Persiapan Digesa

Sehingga kendaraan tersebut akan menjadi kendaraan bodong alias ilegal. Karena tidak lagi memiliki surat-surat yang berlaku.

"Sekarang pemerintah pusat melalui Kakorlantas sosialisasi rencana penghapusan data-data kepemilikan kendaraan yang tidak meregistrasi ulang STNK lima tahunan ditambah dua tahun," kata Indra.

Indra mengingatkan, jika aturan ini sudah diberlakukan, maka pemilik mewah sekalipun jika tidak memperpanjang STNK-nya dua tahun akan menjadi barang rongsongkan.

Sebab surat-surat kendaraannya tidak bisa diurus lagi.

Formasi Seleksi CPNS Kuansing Bakal Diserahkan

"Kalau aturan ini sudah diberlakukan, siap-siap saja, kalau ada yang punya Land Cruiser misalnya, tapi tidak memperpanjang STNK-nya setelah dua tahun mati, cuma bisa ditaruh di rumah saja. Jadi ayunan. Tidak bisa dibawa kemana-mana, karena barang itu tidak memiliki surat. Itu menjadi barang tidak bertuan dan ilegal, karena datanya sudah dihapus," ujarnya.

Indra mengingatkan agar kendaraan kategori itu segera melunasi tunggakan pajaknya.

Sebab jika aturan ini sudah diberlakukan dan data kepemilikan kendaraan bermotornya dihapus, maka tidak ada lagi pemutihan atau registrasi ulang bagi kendaraan yang sudah dihapus datanya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved