Senin, 18 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Heboh Postingan Laporkan PNS/ASN yang Lakukan Ujaran Kebencian, BKN Bilang Begini

PNS yang melakukan ujaran kebencian dan intoleransi dapat dilaporkan ke kontak yang tertera dalam pesan tersebut.

Tayang:
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Twitter/BKN.go.od
Tangkapan layar mengenai pesan hoaks yang mengatasnamakan BKN(Twitter/@BKNgoid) 

Heboh Postingan Laporkan PNS/ASN yang Lakukan Ujaran Kebencian, BKN Bilang Begini

Ridwan menjelaskan, pembinaan PNS bukanlah menjadi tanggung jawab BKN.

"Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK) masing-masing," kata Ridwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (13/10/2019) pagi.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah pesan bohong atau hoaks yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) kembali beredar.

Kali ini, tersebar informasi seputar Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang melakukan ujaran kebencian dan intoleransi dapat dilaporkan ke kontak yang tertera dalam pesan tersebut.

Masyarakat dapat lapor ke nomor telepon, email, media sosial yang disebut dalam pesan itu dengan melampirkan tangkapan layar.

Di bagian bawah, terdapat kalimat yang menegaskan PNS penyebar ujaran dan kebencian di media sosial bisa mendapatkan sanksi berupa pemecatan.

Cinta Lama Bersemi Kembali, Suami Selingkuh dengan Mantan Pacar, Berkomplot Bunuh Istri

Terjemahan Surat Yasin 83 Ayat, Tulisan Arab dan Latin Serta Keutamaan Surat Yasin (VIDEO)

Kehidupan Pasangan Beby Prisillia dan Onadio Leonardo yang Selalu Kocak

Berikut bunyi pesannya:

Masyarakat Diminta Lapor jika Ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi. Salurkan SSnya ke:

- Div. IT Menkominfo WA 08119224545
- lapor.go.id
- Email humas@ bkn.go.id
- Twitter BKN twitter.com/bkngoid

- Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia

PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medos Terancam Dipecat.

Tanggapan BKN

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan, edaran pesan berantai tersebut bukan berasal dari BKN.

Ridwan menjelaskan, pembinaan PNS bukanlah menjadi tanggung jawab BKN.

"Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK) masing-masing," kata Ridwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (13/10/2019) pagi.

Kumpulan Lagu Koplo Dangdut Via Vallen: DOWNLOAD MP3 Dangdut Koplo Via Vallen di Sini (VIDEO)

Berdasarkan Zodiak, 5 Zodiak Ini Kuat Menjalani Hubungan LDR: Sagitarius Paling Berkomitmen!

Dihadang Orang Tak Dikenal, Buruh di Wamena Tewas Kena Tikaman

Sehingga, jika memang kedapatan PNS melanggar tata nilai dan perilaku, dapat dilaporkan kepada PPK masing-masing instansi, bukan ke BKN.

Kendati demikian, Ridwan menambahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

"PPK instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut," ujar Ridwan.

BKN juga memberikan klarifikasinya melalui akun resmi Twitter @BKNgoid sebagai berikut:

Ratusan Pengunjung Car Free Day (FCD) Pekanbaru Antusias Ikuti Senam Zumba TFC Bersama Kopi ABC

Musik Seru Judika (MP3) Lagu Cinta Karena Cinta dan Liriknya, Video Klip Ost Cinta Karena Cinta

SIARAN LANGSUNG LIVE STREAMING Formula 1 (F1) Japan Sirkuit Suzuka Race 12.10 WIB

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Terkait Laporan PNS yang Lakukan Ujaran Kebencian, In

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved