Bengkalis

Lakukan Penyamaran, Aparat Polisi di Bengkalis Riau Sukses Ringkus 6 Pengedar Narkoba

Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali meringkus diduga kurir dan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Mandau, Kamis sore.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Istimewa
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis kembali meringkus diduga kurir dan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Mandau, Kamis (13/10/2019) sore. 

Lakukan Penyamaran, Aparat Polisi di Bengkalis Riau Sukses Ringkus 6 Pengedar Narkoba

TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis kembali meringkus diduga kurir dan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Mandau, Kamis (13/10/2019) sore.

Tidak tanggung tangung di waktu yang hampir bersamaan tim Satres Narkoba mengulung enam orang sekaligus di wilayah kecamatan Mandau.

Hal ini diungkap Kasatres Narkoba AKP Syahrizal kepada tribun, Minggu (13/10) siang.

Penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyamaran undercoverbuy terhadap tersangka.

Menurut Kasat, pengakapan bermula dari upaya penyelidikan dilakukan Satres Narkoba di sekitaran Jalan Sejahterah Desa Babusalam Kecamatan Mandau.

Data Kepemilikan 200 Ribu Kendaraan di Riau Terancam Dihapus, Indra: Land Cruiser Bisa Jadi Ayunan

Petugas saat itu sedang melakukan undercoverbuy terhadap tersangka atas nama WS (27) warga Desa Balik Alam Kecamatan Mandau.

"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat Desa Babusalam sering di jadikan tempat transaksi narkoba. Hasil penyelidikan kita dapat nama WS yang sering bertransaksi di sana, kemudian lakukan penyamaran untuk membeli barang haram tersebut," terang Kasat.

Dari penyamaran ini petugas berhasil mengamankan tersangka WS sekitar pukul 16.00 WIB sore di sekitaran Jalan Sejahtera Desa Babusalam.

Saat pengeledahan petugas berhasil menemukan satu bungkus sabu seberang 0,6 gram.

Barang haram ini ditemukan di tanah tidak jauh dari tempat WS digrebek petugas.

"Saat petugas menangkapnya tersangka berusaha membuang barang bukti ke atas tanah dengan melemparkan barang haram tersebut. Namun karena upaya diketahui petugas tersangka tidak dapat mengelak," terang Syahrizal.

Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Sabu tersebut didapat dari rekannya berinisial AF atas suruhan SM untuk menjualkan barang tersebut.

Pelecehan Seksual Dominasi Kasus Anak di Pekanbaru Hingga September 2019

Mendapatkan informasi ini petugas langsung melakukan pengejaran terhadap AF dan SM yang saat itu dari keterangan tersangka SW kedua rekannya berada di sebuah rumah di Jalan Melati Desa Duri Barat Kecamatan Mandau.

"Dari pengrebekan di TKP ini petuga berhasil mengamankan dua tersangka tersebut. Dari pengeledahan tersebut berhasil mengamankan dua tersangka ini," tambah Syahrizal.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved